Jumat, 04 Agustus 2017

Ayat Al-Qur’an dan Hadits Tentang Perhiasan yang Terlarang

Pengertian Perhiasan
Perhiasan menurut Al-Qurthubi, terbagi dua, yaitu perhiasan bawaan atau bersifat alami, dan perhiasan yang diciptakan dan bersifat artifisial. Perhiasan bawaan adalah wajah. Wajah merupakan inti perhiasan dan keindahan bentuk yang dapat memberikan kesegaran.

Sedangkan perhiasan yang diciptakan (artifisial) adalah perhiasan yang biasanya diupayakan oleh perempuan untuk memperbaiki penampilannya, seperti pakaian, perhiasan emas, celak, dan pewarna. Karenanya Al-Qurthubi berkata,

“Di antara perhiasan tersebut ada yang tampak dan ada yang tidak tampak. Perhiasan yang tampak boleh dipandang semua orang, baik sanak, kerabat, maupun orang asing. Sedangkan perhiasan yang tidak tampak tidak boleh diperlihatkan kecuali untuk orang-orang yang telah disebutkan Allah Swt dalam ayat ini.” 

Sudah menjadi tabiat manusia, senang kepada keindahan dan kemilau atas cahaya yang memantul dari barang-barang dunia. Hal ini dimaklumi karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan manusia dan kemilau tersebut, telah mengisyaratkan tabiat ini dalam banyak ayat dalam Al-Qur-an, yang mengajarkan pada manusia tentang kisah-kisah yang buruk seperti pada kisah Qorun yang terpukau dengan kemilau harta dan emasnya, atau yang baik seperti janji Allah yang akan membangunkan kita istana dari kaca, cangkir dari perak, pakaian dari sutra serta piring dari emas yang semuanya abadi dan akan didapatkan oleh ahli surga atas rahmat-Nya.


وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’ :119)

[351]. Menurut kepercayaan Arab Jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.

[352]. Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.

Diriwayatkan Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau mengabarkan bahwa Nabi Saw pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:

“Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”

أيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ. رواه أصحاب السنن

“Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Abu dawud, dan Tirmidzi)

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }


Artinya: “Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Allah. Maka seorang wanita berkata kepada Ibnu Mas’ud tentang hal itu maka Ibn mas’ud menjawab: “Mengapa aku tidak boleh melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal itu ada di dalam Al-Qur’an”. {“Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasulullah maka terimalah”} ”. (HR. Bukhari 5476)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: “Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato”. (HR. Abu Daud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.