Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama "al udhiyah" yang bentuk jamaknya "al-adahi" Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah Saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an.
Firman Allah Swt.
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. (QS. Al-Kautsar :1-3)
Hukum Kurban.
Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Zulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Zulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.
Hikmah Pelaksanaan Kurban.
Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.
1. Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
2. Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
3. Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijjah.
4. Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
5. Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
6. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hikmah pelaksanaan ibadah kurban. Mudah-mudahan kurban yang kita laksanakan di terima Allah Swt sebagai amal ibadah untuk kita semua dan bermanfaat untuk orang lain. Aamiin.
Firman Allah Swt.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Hukum Kurban.
Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Zulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Zulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.
Hikmah Pelaksanaan Kurban.
Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.
1. Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
2. Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
3. Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijjah.
4. Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
5. Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
6. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hikmah pelaksanaan ibadah kurban. Mudah-mudahan kurban yang kita laksanakan di terima Allah Swt sebagai amal ibadah untuk kita semua dan bermanfaat untuk orang lain. Aamiin.
Terima kasih
BalasHapus