Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang
bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai
dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari
tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli
waris berdasarkan syariat Islam.
Keutamaan Belajar Ilmu Faraidh.
Ilmu faraidh merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam
Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraidh, maka
Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta
warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai
kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah Swt.
Silahkan dibaca dan perhatikan ayat-ayat mengenai waris di
dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat an-Nisaa’. Allah Swt
sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris,
yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga,
seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin
terjadi.
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Saw. yang
menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan
ilmu faraidh:
Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi Saw.
bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan
(sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi
saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh." (HR. Ibnu Majah)
Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang
akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak,
sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua
tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan
pembagian hak waris) mereka." (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu
faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan
diangkat dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu
faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu
ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu
Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Karena pentingnya ilmu faraidh, para ulama sangat
memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu
mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh,
serta mengarang beberapa buku tentang faraidh. Mereka melakukan hal ini karena
anjuran Rasulullah Saw. diatas.
Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu
faraidh, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian."
Kemudian Amirul Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah
dengan ilmu faraidh, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu
lemparan."
Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah
ilmu faraidh, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari
Al-Qur’an."
Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang
berbunyi,
“...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa
yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal : 73)
menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak
melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada
kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang
yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraidh, adalah
seperti mantel yang tidak bertudung kepala."
Demikianlah sahabat bacaan madani, ilmu faraidh merupakan
pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga
menjadi jelas bahwasanya ilmu faraidh termasuk ilmu yang mulia dan
perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari
Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.