Jumat, 28 Juli 2017

Pengertian Ilmu Faraidh dan Keutamaan Belajar Ilmu Faraidh

Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Keutamaan Belajar Ilmu Faraidh.
Ilmu faraidh merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraidh, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah Swt.

Silahkan dibaca dan perhatikan ayat-ayat mengenai waris di dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat an-Nisaa’. Allah Swt sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi.

Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Saw. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh:

Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh." (HR. Ibnu Majah)

Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)

Karena pentingnya ilmu faraidh, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh, serta mengarang beberapa buku tentang faraidh. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah Saw. diatas.

Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." 

Kemudian Amirul Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraidh, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan."

Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah ilmu faraidh, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an."

Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang berbunyi,

 إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal : 73)

menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraidh, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala."


Demikianlah sahabat bacaan madani, ilmu faraidh merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraidh termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.