Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala').
Orang-orang yang berkemungkinan mendapat bagian dari harta peninggalan seseorang jumlahnya sangat banyak 25 orang: 15 dari pihak laki-laki 10 dari pihak perempuan.
1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki.
a. Anak laki-laki.
b. Anak laki-laki dari laki-laki (yakni cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis ke bawah, sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
c. Ayah.
d. Kakek (ayah dari ayah), terus dalam garis ke atas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
e. Saudara laki-laki (seibu sebapak).
f. Saudara laki-laki (sebapak saja).
g. Saudara laki-laki (seibu saja).
h. Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak).
i. Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja).
j. Paman (saudara laki-laki Bapak yang seibu sebapak).
k. Paman (seydara laki-laki Bapak yang ssebapak saja).
l. Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang seibu sebapak).
m. Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang sebapak saja).
n. Suami.
o. Laki-laki yang memerdekakan si mayit dari perbidakan (yakni mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
2. Ahli Waris dari Pihak Perempuan.
a. anak perempuan.
b. anak permpuan dari anak laki laki dan seterusnya dalam garis ke bawah, sepanjang pertalianya dengan si mayit masih melalui kerabat laki laki saja.
c. Ibu.
d. Nenek (ibu dari bapak).
e. Nenek (ibu dari ibu).
f. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
g. Saudara perempuan yang sebapak saja .
h. Saudara perempuan yang seibu saja.
i. Istri.
j. Perempuan yang memerdekakan si mayit (yang mantan budaknya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
Faktor yang Mengurangi ataupun yang Meniadakan Bagian Warisan.
Tidak semua dari ke¬-25 orang yang disebutkan di atas dipastikan mendapat bagian dari harta wrisan karabatnya yang meniggal dunia. Beberapa orang di antara mereka yang lebih dekat kekerabatanya dapat meng-hijab menutupi, menghalangi yang lainnya dari memperoleh bagian dari harta warisan tersebut, baik dengan mengurangi bagiannya dalam istilah faraid disebut hajb nuqsban atau meniadakanya sama sekali dalam istilah faraid disebut hajb hirman.
Atas dasar itu, sekiranya ke-25 orang tersebut di atas dari piahk laki-laki dan perempuan semuanya ada, maka yang pasti mendapat bagian dari harta warisan hanyalah: suami (atau isteri), ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan (termasuk juga anak yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia, sebagaimana akan dijelaskan kemudian). Sedangkan yang lain-lain dari mereka terkena hajb (pengurangan ataupun peniadaan) oleh kehadiran anak, ayah, dan ibu.
Orang-orang yang berkemungkinan mendapat bagian dari harta peninggalan seseorang jumlahnya sangat banyak 25 orang: 15 dari pihak laki-laki 10 dari pihak perempuan.
1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki.
a. Anak laki-laki.
b. Anak laki-laki dari laki-laki (yakni cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis ke bawah, sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
c. Ayah.
d. Kakek (ayah dari ayah), terus dalam garis ke atas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
e. Saudara laki-laki (seibu sebapak).
f. Saudara laki-laki (sebapak saja).
g. Saudara laki-laki (seibu saja).
h. Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak).
i. Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja).
j. Paman (saudara laki-laki Bapak yang seibu sebapak).
k. Paman (seydara laki-laki Bapak yang ssebapak saja).
l. Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang seibu sebapak).
m. Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang sebapak saja).
n. Suami.
o. Laki-laki yang memerdekakan si mayit dari perbidakan (yakni mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
2. Ahli Waris dari Pihak Perempuan.
a. anak perempuan.
b. anak permpuan dari anak laki laki dan seterusnya dalam garis ke bawah, sepanjang pertalianya dengan si mayit masih melalui kerabat laki laki saja.
c. Ibu.
d. Nenek (ibu dari bapak).
e. Nenek (ibu dari ibu).
f. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
g. Saudara perempuan yang sebapak saja .
h. Saudara perempuan yang seibu saja.
i. Istri.
j. Perempuan yang memerdekakan si mayit (yang mantan budaknya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
Faktor yang Mengurangi ataupun yang Meniadakan Bagian Warisan.
Tidak semua dari ke¬-25 orang yang disebutkan di atas dipastikan mendapat bagian dari harta wrisan karabatnya yang meniggal dunia. Beberapa orang di antara mereka yang lebih dekat kekerabatanya dapat meng-hijab menutupi, menghalangi yang lainnya dari memperoleh bagian dari harta warisan tersebut, baik dengan mengurangi bagiannya dalam istilah faraid disebut hajb nuqsban atau meniadakanya sama sekali dalam istilah faraid disebut hajb hirman.
Atas dasar itu, sekiranya ke-25 orang tersebut di atas dari piahk laki-laki dan perempuan semuanya ada, maka yang pasti mendapat bagian dari harta warisan hanyalah: suami (atau isteri), ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan (termasuk juga anak yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia, sebagaimana akan dijelaskan kemudian). Sedangkan yang lain-lain dari mereka terkena hajb (pengurangan ataupun peniadaan) oleh kehadiran anak, ayah, dan ibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.