Secara bahasa, “niat” artinya ‘al-qashdu‘ (keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah, adalah ‘keinginan seseorang dalam hatinya untuk melakukan sesuatu’. Niat dan perbuatan mempunyai hubungan yang sangat erat. Suatu perbuatan terjadi karena adanya niat. Bahkan didalam Islam niat dapat menentukan nilai dan bobot suatu perbuatan.
Amal yang dianggap sah jika ada niat. Jika ada orang yang melaksanakan amalan ini tanpa diiringi niat, niscya amalnya batal. baik amal wajib maupun sunah. Seperti: Shalat, wudu, puasa, zakat, dan sebagainya.
Dari Umar bin Khathab, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Dan wajib atas seseorang mengikhlaskan niat kepada Allah dalam seluruh ibadahnya dan hendaklah meniatkan ibadahnya semata-mata untuk mengharap wajah Allah dan negeri akhirat." Inilah yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Yakni, mengikhlaskan niat setiap amalan hanya kepada-Nya. Hendaknya kita menghadirkan niat dalam semua ibadah, misalnya ketika wudhu; kita niatkan berwudhu karena Allah Swt dan untuk melaksanakan perintah Allah Swt. Begitu juga ketika membayar zakat Fitrah.
Pembayaran Zakat anjurkan dengan Ijab-Qobbul, namun bukan sebagai istilah bai` al-mu`athah, atau jual beli,namun untuk menambah afdhal dan bukan merupakan perkara yang mengada-ada dalam syariat, karena akan mendapatkan kemuliaan dalam ijab qobbul yang disertai dengan Doa Pemberi dan Penerima Zakat.
Yang paling ditekankan disini adalah Niatnya, sebab segala urusan/perilaku dinilai Oleh Allah Swt dari Niatnya.
Berikut Adalah Niat yang diucapkan Ketika akan Menunaikan Zakat Fitrah:
1. Niat Untuk Menunaikan Bagi Diri Sendiri:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri 'annafshii' fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, atas diri saya sendiri, Fardhu(wajib) karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Menunaikan Bagi Istri:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri an zaujatii fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, Atas istri saya sendiri, Fardhu(wajib) karena Allah Ta'ala"
3. Niat Menunaikan untuk anak yang ditanggung:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri an waladii/(sebut nama Anak)bin (nama Bapak) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, Atas diri saya sendiri dan Atas Anak laki-laki Saya (sebut nama Anak)bin (nama Bapak) Fardhu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Untuk Diri Sendiri Dan Semua yang ditanggung Nafkahnya:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri, an anni wa jamii'i ma yalzamunii nafaqoootuhun syar'an fardlan Lillahi Ta'ala."
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah,atas diri saya sendiri dan atas semua yang saya wajibkan(dilazimkan)memberi Nafkah kepada mereka secara syariat, Fardlu Lillahi Ta'ala."
Sedang Doa Untuk Penunai zakat dan penerima zakat adalah:
Bacaan Doa Untuk yang Membayar Zakat.
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2. Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
Amal yang dianggap sah jika ada niat. Jika ada orang yang melaksanakan amalan ini tanpa diiringi niat, niscya amalnya batal. baik amal wajib maupun sunah. Seperti: Shalat, wudu, puasa, zakat, dan sebagainya.
Dari Umar bin Khathab, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Dan wajib atas seseorang mengikhlaskan niat kepada Allah dalam seluruh ibadahnya dan hendaklah meniatkan ibadahnya semata-mata untuk mengharap wajah Allah dan negeri akhirat." Inilah yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Yakni, mengikhlaskan niat setiap amalan hanya kepada-Nya. Hendaknya kita menghadirkan niat dalam semua ibadah, misalnya ketika wudhu; kita niatkan berwudhu karena Allah Swt dan untuk melaksanakan perintah Allah Swt. Begitu juga ketika membayar zakat Fitrah.
Pembayaran Zakat anjurkan dengan Ijab-Qobbul, namun bukan sebagai istilah bai` al-mu`athah, atau jual beli,namun untuk menambah afdhal dan bukan merupakan perkara yang mengada-ada dalam syariat, karena akan mendapatkan kemuliaan dalam ijab qobbul yang disertai dengan Doa Pemberi dan Penerima Zakat.
Yang paling ditekankan disini adalah Niatnya, sebab segala urusan/perilaku dinilai Oleh Allah Swt dari Niatnya.
Berikut Adalah Niat yang diucapkan Ketika akan Menunaikan Zakat Fitrah:
1. Niat Untuk Menunaikan Bagi Diri Sendiri:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri 'annafshii' fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, atas diri saya sendiri, Fardhu(wajib) karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Menunaikan Bagi Istri:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri an zaujatii fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, Atas istri saya sendiri, Fardhu(wajib) karena Allah Ta'ala"
3. Niat Menunaikan untuk anak yang ditanggung:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri an waladii/(sebut nama Anak)bin (nama Bapak) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah, Atas diri saya sendiri dan Atas Anak laki-laki Saya (sebut nama Anak)bin (nama Bapak) Fardhu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Untuk Diri Sendiri Dan Semua yang ditanggung Nafkahnya:
"Nawaitu an-ukhrija zakatal fitri, an anni wa jamii'i ma yalzamunii nafaqoootuhun syar'an fardlan Lillahi Ta'ala."
"Sengaja saya niat menunaikan zakat fitrah,atas diri saya sendiri dan atas semua yang saya wajibkan(dilazimkan)memberi Nafkah kepada mereka secara syariat, Fardlu Lillahi Ta'ala."
Sedang Doa Untuk Penunai zakat dan penerima zakat adalah:
Bacaan Doa Untuk yang Membayar Zakat.
Allaahumma-J’alhaa Maghnaman Walaa Taj’alhaa Maghraman.
"Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikakan."
Bacaan Doa Untuk yang Menerima Zakat atau Amil.
Ajarakallaahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja’ala laka tohuuraa.
"Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu."
Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2. Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Lafadz niat dan bacaan doa ketika membayar dan menerima zakat. Perlu diberitahu lagi kepada sahabat bacaan madani bahwa niatnya tetap di hati. sedangkan bacaan di atas merupakan lafadznya saja. Semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.