Senin, 12 Juni 2017

Hukum Memberikan Zakat Kepada Anak Yatim

Pengertian zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang. Sedangkan zakat dari segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Zakat dalam Islam terbagi dalam dua jenis, Zakat Maal (Zakat harta) dan Zakat Fithrah (Zakat jiwa). Zakat Maal diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta sehingga mencapai nishab, baik berupa harta pertanian, peternakan, perdagangan, emas-perak, usaha bisnis, dan lainnya yang wajib dizakati.

Dengan demikian zakat maal diwajibkan atas kaum Muslimin yang kaya. Sedangkan zakat fithrah diwajibkan atas seluruh kaum Muslimin, baik kaya atau miskin, baik orang dewasa atau anak-anak, baik laki-laki maupun wanita.

Agama Islam adalah agama yang memberikan perhatian yang tinggi kepada anak yatim yang kaya atau yang miskin. Banyak ayat-ayat Al Qur’an yang membahas posisi anak yatim ini. Dalam Al Qur’an disebutkan bentuk amal kebajikan, yaitu:

وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

"dan memberikan harta itu kepada orang-orang yang dicintai dari karib-kerabat, kepada anak yatim, kepada kaum miskin, kepada musafir di perjalanan, kepada orang yang meminta-minta, dan kepada hamba sahaya." (QS. Al Baqarah : 177)

Bahkan di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa salah satu ciri orang pendusta agama adalah orang yang menghardik anak yatim. Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an,

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينَ . فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim," (QS. Al-Ma’uun :1-2)

Bahkan Rasulullah Saw menyebutkan dalam haditsnya kelak disyurga akan berdekatan dengan orang yang menanggung kehidupan anak yatim. Sabda Rasulullah Saw.

Dari Sahal bin Sa’id Ra, dia berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Aku dan orang yang menanggung kehidupan anak yatim, kelak di syurga akan seperti ini,’ beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah beliau yang saling ditempelkan.” (HR. Bukhari)

Lalu bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada anak yatim, bolehkah atau tidak?

Sahabat bacaan madani yang dirahmati Allah Swt. Sebelum mendapatkan jawaban pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita mengetahui istilah muzakki dan mustahik dalam zakat. Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Sedangkan Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an.

Allah Swt menjelaskan pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Taubah: 60)

Dari ayat Al-Qur’an diatas anak yatim dalam hal ini tidak disebutkan dalam delapan asnaf penerima zakat. Akan tetapi, apabila anak yatim tersebut tergolong ke dalam salah satu golongan yang 8 asnaf yang disebutkan dalam Surah At Taubah ayat 60 tersebut, maka diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yatim. Contohnya anak yatim yang fakir, miskin, atau termasuk ke dalam kriteria lain dalam 8 asnaf.

Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Jawab beliau,

"Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah…" (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).

Kemudian beliau juga mengingatkan kebiasaan keliru di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim,

"Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya, dan tidak butuh zakat." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353).

Kesimpulannya sahabat bacaan madani. Boleh memberikan atau membayarkan zakat kepada anak yatim, apabila anak yatim tersebut berada di salah satu 8 asnaf penerima zakat tersebut. Kita membayar zakat kepada anak yatim, bukan disebabkan karena anak yatimnya, akan tetapi disebabkan karena berada di golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Contoh di sebabkan karena fakir, miskin dan lainnya.

Jika kita ingin mendapat kemuliaan, membantu anak yatim, dapat kita lakukan dengan mengeluarkan lagi harta yang lain di luar zakat. Melalui infak dan sedekah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.