Thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Salah satu contoh pekerjaan thaharah adalah berwudhu, mandi dan istinja'.
Dalam ajaran Islam kebersihan sangat diperhatikan, sebab agama Islam itu bersih dan suci. Agama Islam juga memandang bahwa kebersihan itu juga sebahagian dari iman. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
Dari Abu Malik Al-As’ari, Rasulullah Saw bersabda: “Bersuci merupakan sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Hadits riwayat Al-Baihaqi
“Agama Islam adalah agama yang bersih dan suci. Karena itu kamu harus menjaga kebersihan. Maka sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali hanya orang-orang yang suci.”(HR. Al-Baihaqi)
Islam juga mensyaratkan bersih dan suci dalam mengerjakan ibadah contohnya shalat harus bersih dan suci badan, pakaian dan tempat ibadah. begitulah pentingnya thaharah atau bersuci dalam agama Islam. Jika thaharahnya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah.
Cara bersuci dalam Islam setidaknya dengan cara mandi bagi yang berhadats besar, serta wudhu atau tayammum bagi yang berhadats kecil. Air yang di gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama Islam.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh bersuci dengan air yang di masak atau di rebus?
Sebab ada orang yang mandi junub dan berwudhu dengan air yang dimasak. karena orang tersebut menganggap sebagai cara yang paling cepat dan tepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh.
Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat karena dimasak atau direbus hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama', termasuk madzhab syafi'i berpendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari, seperti dengan api itu diperbolehkan dan tidak makruh, pendapat berbeda diriwayatkan dari Imam Mujahid yang menyatakan hukum penggunaannya adalah makruh.
Alasan yang dikemukakan oleh mayoritas ulama' diantaranya adalah tidak adanya dalil yang melarang penggunaan air yang dipanaskan dengan api.
Al-Asla' bin Syuraik berkata: "Aku pernah berjunub dan kala itu bersama Nabi di safar. Aku pun mengumpulkan batu-batu, memanaskan air dan mandi dengan air tersebut. Kukabarkan pada beliau (Nabi) mengenainya, dan beliau tak mengingkarinya." (HR. Thabrany dan Baihaqi dengan sanad dhaif)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum memakai air yang dimasak dengan api untuk bersuci. Sebagai tambahannya, diperbolehkannya menggunakan air yang direbus untuk bersuci tersebut selama tidak digunakan pada saat airnya masih terlalu panas, apabila digunakan saat masih terlalu panas hukumnya makruh, sebab bersuci dengan menggunakan air yang terlalu panas dikhawatirkan membahayakan kulit dan akan menyebabkan bersucinya tidak sempurna. Dan bahkan bisa terlarang untuk menggunakan air yang masih panas disebabkan akan mendatangkan mudhoarat, yaitu menyebabkan terbakarnya kulit di sebabkan air panas tersebut.
Dalam ajaran Islam kebersihan sangat diperhatikan, sebab agama Islam itu bersih dan suci. Agama Islam juga memandang bahwa kebersihan itu juga sebahagian dari iman. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
عَنْ اَبِى مَالِكْ الْحاَرِثِ بْنِ عَاصِمِ اْلاَشْعَرِيِّ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطَّهُوْرُ شَطْرُاْلاِيْمَانِ
Dari Abu Malik Al-As’ari, Rasulullah Saw bersabda: “Bersuci merupakan sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Hadits riwayat Al-Baihaqi
اَلاِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْافَاِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ اِلاَّ نَظِيْفٌ
“Agama Islam adalah agama yang bersih dan suci. Karena itu kamu harus menjaga kebersihan. Maka sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali hanya orang-orang yang suci.”(HR. Al-Baihaqi)
Islam juga mensyaratkan bersih dan suci dalam mengerjakan ibadah contohnya shalat harus bersih dan suci badan, pakaian dan tempat ibadah. begitulah pentingnya thaharah atau bersuci dalam agama Islam. Jika thaharahnya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah.
Cara bersuci dalam Islam setidaknya dengan cara mandi bagi yang berhadats besar, serta wudhu atau tayammum bagi yang berhadats kecil. Air yang di gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama Islam.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh bersuci dengan air yang di masak atau di rebus?
Sebab ada orang yang mandi junub dan berwudhu dengan air yang dimasak. karena orang tersebut menganggap sebagai cara yang paling cepat dan tepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh.
Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat karena dimasak atau direbus hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama', termasuk madzhab syafi'i berpendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari, seperti dengan api itu diperbolehkan dan tidak makruh, pendapat berbeda diriwayatkan dari Imam Mujahid yang menyatakan hukum penggunaannya adalah makruh.
Alasan yang dikemukakan oleh mayoritas ulama' diantaranya adalah tidak adanya dalil yang melarang penggunaan air yang dipanaskan dengan api.
Al-Asla' bin Syuraik berkata: "Aku pernah berjunub dan kala itu bersama Nabi di safar. Aku pun mengumpulkan batu-batu, memanaskan air dan mandi dengan air tersebut. Kukabarkan pada beliau (Nabi) mengenainya, dan beliau tak mengingkarinya." (HR. Thabrany dan Baihaqi dengan sanad dhaif)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum memakai air yang dimasak dengan api untuk bersuci. Sebagai tambahannya, diperbolehkannya menggunakan air yang direbus untuk bersuci tersebut selama tidak digunakan pada saat airnya masih terlalu panas, apabila digunakan saat masih terlalu panas hukumnya makruh, sebab bersuci dengan menggunakan air yang terlalu panas dikhawatirkan membahayakan kulit dan akan menyebabkan bersucinya tidak sempurna. Dan bahkan bisa terlarang untuk menggunakan air yang masih panas disebabkan akan mendatangkan mudhoarat, yaitu menyebabkan terbakarnya kulit di sebabkan air panas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.