Apakah benar ketika tasyahud, kita di syariatkan agar memberikan isyarat dengan jari telunjuk?
Tasyahud Awal adalah duduk setelah sujud kedua pada raka’at kedua. Sedangkan Tasyahud Akhir adalah duduk sebelum salam pada raka’at terakhir.
Pada tasyahud awal, duduknya adalah secara Iftirasy, yaitu: duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
Dari Abi Humaid As-Sa’idiy, dia berkata:
“Maka apabila Rasulullah Saw duduk di raka’at kedua (tasyahud awal) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila duduk di raka’at yang terakhir (tasyahud akhir), beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki (kaki kanan) dan duduk di atas tempat duduknya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
Pada tasyahud akhir, duduknya adalah secara tawaruk, yaitu: duduk dengan menghamparkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di atas lantai, menegakkan kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i.
Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya, meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.” (HR. Muslim)
Memang benar, bahwa memberikan isyarat dengan jari telunjuk merupakan anjuran dari Rasulullah. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Abdullah bin Zubair ketika beliau menjelaskan bagaimana Rasulullah mengiyaratkan jari telunjuknya,
“Beliau mengangkat jari yang dekat jempol kemudian berdoa dengannya.” (HR. Muslim)
Adapun bentuk jari ketika mengisyaratkan telunjuk ada dua:
a. Mempertemukan ujung jari jempol dengan ujung jari tengah, kemudian mengisyaratkan telunjuknya. (HR.Muslim)
b. Menggenggam semua jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (HR.Muslim)
Ulama yang berpendapat bahwa sifat tasyahud ini bervariasi antara lain adalah imam Nawawi, as-syirazi dan As-Shan’ani. Inilah pendapat yang di pilih oleh Syeikh Bin Bas dan Syeikh’ Utsaimin.
Lalu bagaimana isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud di sertai juga dengan menggerakkannya ke kanan dan ke kiri?
Memang semuah ahli fikih telah sepakat tentang disunahkannya memberikan isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang (a) Cara menggengamnya (b) kapan memberikan isyarat dengan telunjuk.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu ‘Abidin bahwa hanya ada dua cara:
1. Merenggangkan semua jari tangan di atas paha tanpa di ikuti dengan isyarat.
2. Merenggangkan semua jari tangan di atas paha hingga ketika sampai pada bacaan syahadat, jari tangan menggengam dan jari telunjuk di angkat.
Kemudian jari telunjuk diisyaratkan ketika menyatakan pengakuan bahwa tidak ada sembahan selain Allah. Namun, jika pernyataan syahadat itu selesai, maka semua jari tangan kembali merenggang.
Berkaitan dengan maksud pernyataan ‘merenggangkan telunjuk’ para ulama berbeda pandangan:
1. Sebagian ulama seperti kalangan mazhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mengerakkan hanyalah sekali saja yaitu pada kata “illallah”. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap di julurkan dan tidak di lipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
2. Sebagian lainya berpendapat sebaliknya. Di antara mereka adalah pengikut mahzab al-hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (la ilaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallah) maka jari itu dapat di lipat kembali. Jadi, menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
3. Sebagian lainya menggerkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafal allah di dalam tasyahud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab sl-imam ahmad bin hanbal.
4. Sebagian lainya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga di lakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahud. Yang berakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh sl-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa mengerakan jari di lakukan sepanjang membaca lafal tasyahud.
Sahabat bacaan madani yang dirahmati Allah Swt. Dari beberapa pendapat kami paparkan di atas, kita bisa memilih mana yang bisa kita lakukan. Dengan demikian, ada keleluasaan bagi kita dalam pelaksanaanya. Kita tidak perlu kaget jika ada orang yang berbeda dengan kita. Dan jangan kita jadikan perbedaan tersebut menjadi perpecahan dalam Islam.
Tasyahud Awal adalah duduk setelah sujud kedua pada raka’at kedua. Sedangkan Tasyahud Akhir adalah duduk sebelum salam pada raka’at terakhir.
Pada tasyahud awal, duduknya adalah secara Iftirasy, yaitu: duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
Dari Abi Humaid As-Sa’idiy, dia berkata:
“Maka apabila Rasulullah Saw duduk di raka’at kedua (tasyahud awal) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila duduk di raka’at yang terakhir (tasyahud akhir), beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki (kaki kanan) dan duduk di atas tempat duduknya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
Pada tasyahud akhir, duduknya adalah secara tawaruk, yaitu: duduk dengan menghamparkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di atas lantai, menegakkan kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i.
Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya, meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.” (HR. Muslim)
Memang benar, bahwa memberikan isyarat dengan jari telunjuk merupakan anjuran dari Rasulullah. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Abdullah bin Zubair ketika beliau menjelaskan bagaimana Rasulullah mengiyaratkan jari telunjuknya,
“Beliau mengangkat jari yang dekat jempol kemudian berdoa dengannya.” (HR. Muslim)
Adapun bentuk jari ketika mengisyaratkan telunjuk ada dua:
a. Mempertemukan ujung jari jempol dengan ujung jari tengah, kemudian mengisyaratkan telunjuknya. (HR.Muslim)
b. Menggenggam semua jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (HR.Muslim)
Ulama yang berpendapat bahwa sifat tasyahud ini bervariasi antara lain adalah imam Nawawi, as-syirazi dan As-Shan’ani. Inilah pendapat yang di pilih oleh Syeikh Bin Bas dan Syeikh’ Utsaimin.
Lalu bagaimana isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud di sertai juga dengan menggerakkannya ke kanan dan ke kiri?
Memang semuah ahli fikih telah sepakat tentang disunahkannya memberikan isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang (a) Cara menggengamnya (b) kapan memberikan isyarat dengan telunjuk.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu ‘Abidin bahwa hanya ada dua cara:
1. Merenggangkan semua jari tangan di atas paha tanpa di ikuti dengan isyarat.
2. Merenggangkan semua jari tangan di atas paha hingga ketika sampai pada bacaan syahadat, jari tangan menggengam dan jari telunjuk di angkat.
Kemudian jari telunjuk diisyaratkan ketika menyatakan pengakuan bahwa tidak ada sembahan selain Allah. Namun, jika pernyataan syahadat itu selesai, maka semua jari tangan kembali merenggang.
Berkaitan dengan maksud pernyataan ‘merenggangkan telunjuk’ para ulama berbeda pandangan:
1. Sebagian ulama seperti kalangan mazhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mengerakkan hanyalah sekali saja yaitu pada kata “illallah”. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap di julurkan dan tidak di lipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
2. Sebagian lainya berpendapat sebaliknya. Di antara mereka adalah pengikut mahzab al-hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (la ilaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallah) maka jari itu dapat di lipat kembali. Jadi, menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
3. Sebagian lainya menggerkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafal allah di dalam tasyahud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab sl-imam ahmad bin hanbal.
4. Sebagian lainya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga di lakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahud. Yang berakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh sl-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa mengerakan jari di lakukan sepanjang membaca lafal tasyahud.
Sahabat bacaan madani yang dirahmati Allah Swt. Dari beberapa pendapat kami paparkan di atas, kita bisa memilih mana yang bisa kita lakukan. Dengan demikian, ada keleluasaan bagi kita dalam pelaksanaanya. Kita tidak perlu kaget jika ada orang yang berbeda dengan kita. Dan jangan kita jadikan perbedaan tersebut menjadi perpecahan dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.