Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab hakima yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.
Hakim tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Pada prinsipnya hakim hanyalah menerima setiap perkara yang diajukan kepadanya untuk diselesaikan dan hal ini berarti telah ada suatu peristiwa atau kejadian ataupun persengketaan yang timbul, kemudian peristiwa, kejadian dan persengketaan itu dibawa ke hadapan hakim agar supaya hakim menentukan hukum yang berlaku atas peristiwa dan persengketaan itu.
Seorang hakim wajib memiliki integritas (keutuhan pribadi) moral yang luhur, dalam bentuk kejujuran dan kepribadian yang baik. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang hakim harus pada prinsip Iman, Islam dan Ihsan, sebab ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena dari sinilah lahirnya etika moral untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi dirinya.
Seorang hakim sangat di tuntut adil dan bijaksana dalam setiap memutuskan perkara serta tidak membeda-bedakan hukum. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Surat Annisa’ Ayat 135:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Napsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. Adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (QS. An-nisa’ 135)
Rasulullah Saw membagi hakim kedalam tiga kelompok atau golongan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
Dari Buraidah Rabahwa Rasulullah Saw bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." (HR. Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim)
Sabda Rasulullah Saw,
Dari Amar Ibnu Al-'Ash ra bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." (Muttafaq Alaihi)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang golongan hakim yang masuk neraka dan golongan hakim yang masuk surga. Mudah-mudahan hakim-hakim yang ada di Negara kita ini selalu adil dalam setiap memutuskan perkara. Agar Negara kita ini tidak hancur. Sebab hal yang demikian sudah pernah diingatkan oleh Rasulullah Saw melalui sabdanya,
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai Manusia, ketahuilah sesungguhnya kehancuran ummat terdahulu sebelum kamu lantaran apabila yang mencuri itu “Orang yang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah Swt. Jika Fatimah binti Muhammad (Anakku sendiri) mencuri, “pasti” akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari)
Hakim tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Pada prinsipnya hakim hanyalah menerima setiap perkara yang diajukan kepadanya untuk diselesaikan dan hal ini berarti telah ada suatu peristiwa atau kejadian ataupun persengketaan yang timbul, kemudian peristiwa, kejadian dan persengketaan itu dibawa ke hadapan hakim agar supaya hakim menentukan hukum yang berlaku atas peristiwa dan persengketaan itu.
Seorang hakim wajib memiliki integritas (keutuhan pribadi) moral yang luhur, dalam bentuk kejujuran dan kepribadian yang baik. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang hakim harus pada prinsip Iman, Islam dan Ihsan, sebab ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena dari sinilah lahirnya etika moral untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi dirinya.
Seorang hakim sangat di tuntut adil dan bijaksana dalam setiap memutuskan perkara serta tidak membeda-bedakan hukum. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Surat Annisa’ Ayat 135:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Napsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. Adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (QS. An-nisa’ 135)
Rasulullah Saw membagi hakim kedalam tiga kelompok atau golongan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
Dari Buraidah Rabahwa Rasulullah Saw bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." (HR. Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim)
Sabda Rasulullah Saw,
Dari Amar Ibnu Al-'Ash ra bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." (Muttafaq Alaihi)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang golongan hakim yang masuk neraka dan golongan hakim yang masuk surga. Mudah-mudahan hakim-hakim yang ada di Negara kita ini selalu adil dalam setiap memutuskan perkara. Agar Negara kita ini tidak hancur. Sebab hal yang demikian sudah pernah diingatkan oleh Rasulullah Saw melalui sabdanya,
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai Manusia, ketahuilah sesungguhnya kehancuran ummat terdahulu sebelum kamu lantaran apabila yang mencuri itu “Orang yang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah Swt. Jika Fatimah binti Muhammad (Anakku sendiri) mencuri, “pasti” akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.