Jumat, 26 Mei 2017

Pengertian Aqiqah, Hukum Aqiqah dan Ketentuannya Sesuai Syari’at

1. Pengartian
Secara etimologis,”aqiqah” diambil dari bahasa arab ‘aqiqah (akar kata aqqa) yang berarti membelah dan memotong. Sedangkan menurut istilah syariat (yang berdasarkan syarak), “aqiqah” adalah binatang  yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.

2. Hukum Aqiqah dan Dalil syaraknya.
Fukaha (ahlifikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hokum akikah, di antaranya:

a. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daudaz-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan imam Lais bin Sa’ad berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib.

b. Jumhur (Mayoritas) ulamaseperti imam Malik, ulama madinah, imam syafi’I serta para pengikutnya, Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanabali) lainnya berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunah.

c. Para fukaha pengikut Abu Hanafah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela ).


 Adapun Dalil Syar’I aqiqah antaralain :

a. ”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. (binatang) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan pada hari itu juga kotoran (kepala) dibersihkan darinya” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’I dan Ibnnu Majah).


b. “Aku tidak suka sembelihan-sembelihan (aqiqah). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi seorang anak, lalu diahendak menyembelihkan hewan untuk anaknya itu, dipersilahkan melakukannya.” (HR. AlBaihaki).

3. Hewan Aqiqah.

Terdapat perbedaan pendapat diantara fukaha tentang hewan yang digunakan untuk aqiqah. Diantaranya :

a. Jamhur fukaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk aqiqah hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri dari delapan macam (empat pasang) binatang.

b. Imam Malik lebih suka memilih domba (da’n) sesuai dengan pendpaatnya tentang hewan kurban.

c. Fukaha lain berpegang pada prinsip  bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba.

4. Dasar Hukum Hewan Aqiqah.
Perbedaan pendapat para fukaha disebabkan karena adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai aqiqah dan kias sebagai berikut:

a. “Rasulullah Saw, menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thlaib dan Husein bin Ali bin AbiThalib, cucu Nabi Saw. Masing masing satu kambing.” (HR. Ibnu Abbas r.a.).

b. “Aqiqah anak perempuan adalah satu kambing, sedangkan akikah untuk anak laiki laki adalah duakambing.”(HR. Abu Dawud).

c. Menurut qiyas, karena aqiqah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, maka seharusnya diutamakan hewan yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan hewan al-hadyu (kurban).

Adapun mengenai umur hewan aqiqah, para fukaha sepakat, yaitu sama dengan umur hewan kurban. Demikian pula tentang sifat hewan aqiqah sama dengan sifat hewan kurban, yakni harus terbebas dari cacat.

5. Usia Anak Untuk di Aqiqah.
Fukaha juga berbeda pendapat tentang usia anak yang akan di aqiqahi, di antaranya:

a. Jamhur fukaha berpendapat bahwa yang di aqiqahi adalah anak laki laki dan anak perempuan yang masih kecil. Pendapat ini disadarkan atas keterangan hadits bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.

b. Sebagian fukaha bahkan berpendapat disandarkan pada sebuah riwayat dari anak bin malik bahwa Nabi Saw. Mengakikahi dirinya sesudah diutus sebagai Nabi.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa dan Mengaqiqahkan Diri Sendiri

6. Jumlah Hewan Aqiqah.
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :

a. Imam Malik berpendapat bahwa aqiqah cukup dengan menyembelih satu ekor kambing, baik untuk anak laki laki mau pun untuk anak perempuan.

b. Imam Syafi’i, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Imam Ahmad berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki laki adalah dua ekor kambing.

7. Waktu Penyembelihan.
Waktu untuk penyembelihan hewan aqiqah, menurut pendapat fukaha antara lain :

a. Jamhur fukaha berpendapat bahwa aqiqah harus dilakukan padahari ketujuh dari kelahiran anak.

b. Sebagian fukaha membolehkan penyembelihan dilaksanakan pada pecan kedua atau pecan ketiga dari kelahiran anak
.
c. Bagi fukaha yang memperbolehkan aqiqah untuk orang dewasa, maka penyembelihan itu boleh dilakaukan pada usia dewasa.

8. Hikmah Aqiqah.
Banyak hikamah yang dapat diraih dari pelaksanaan akikah, diantaranya:

a. Aqiqah merupakan kurban yang dapat mendekatkan anak kepada Allah Swt. Sejak awal kehidupan.

b. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari akhir.

c. Aqiqah dapat mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan diantara warga masyarakat.

1 komentar:

  1. artikelnya sangat bermanfaat Terimakasih banyak atas pencerahaannya,jika para pembaca ingin menunaikan ibadah aqiqah dengan mudah dan sesuai syariah silahkan kunjungi website resmi kami http://www.aqiqahladida.com/

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.