Jumat, 26 Mei 2017

Pengertian Amil Zakat Serta Syarat Jadi Amil Zakat

Menurut bahasa, amil berasal dari kata 'amila ya'malu (عمِلَ - يَعْمَلُ), yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil (عامل) adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.

Sedangkan Menurut istilah amil zakat dalam disiplin ilmu fiqih zakat bermakna :
Orang yang diberi kewenangan untuk mengurus shadaqah (zakat) dan bertugas untuk berjalan dalam rangka mengumpulkannya dari para pemilik harta, dan yang mendistribusikannya kepada pihak yang berhak bila diberi kuasa oleh penguasa. Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya :

Amil yang artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat.

Pengertian amil dalam artinya yang sekarang bermula pada masa Nabi Muhammad Saw. Nabi Saw menggunakan istilah tersebut bagi orang-orang yang ditunjuk olehnya sebagai petugas yang diperintahkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan shadaqah dan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.

Dengan pengertian lain amil adalah orang, lembaga atau Badan (panitia) yang mengurus segala permasalahan zakat dan shadaqah dengan cara mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkan atau membagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya menurut ketentuan ajaran Islam.

Istilah amil disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah; 60, yakni sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.


 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Orang yang menjadi amil harus memenuhi syarat-syarat seperti Islam, Baligh, berakal sehat,  adil, jujur, dan amanah, amil juga harus mengetahui hukum dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Pada umumnya amil juga dituntut untuk memiliki kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, seperti keterampilan teknis atau pengetahuan tentang pengorganisasian zakat.

Amil termasuk diantara delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Namun demikian, amil, seperti ketujuh golongan lainnya, tidaklah memiliki hak mutlak. Apabila ada diantara delapan golongan tersebut lebih membutuhkan, maka zakat dapat diberikan kepada golongan yang lebih membutuhkan terlebih dahulu.

Amil zakat tidak harus dari orang yang fakir atau miskin, tetapi dibolehkan juga dari orang yang kaya dan mampu. Dia mendapatkan bagian zakat, bukan karena fakir atau miskin, tetapi karena kedudukannya sebagai amil zakat.

Amil zakat ini harus diangkat secara resmi oleh Negara,  organisasi, lembaga, yayasan. Tidak boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa pengawasan. Dasar pengangkatan amil zakat ini adalah hadits Abu Humaid as-Sa’idi :

 “Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi Saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku".

Beliau bersabda : "Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya,  sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,):

"Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali.“  (HR.  Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.