Kuteks, cat kuku, atau pewarna kuku adalah pernis yang digunakan pada kuku tangan atau kuku kaki manusia untuk menghias, memperindah, dan melindungi lempeng kuku. Formula kuteks telah diperbarui berulang kali untuk meningkatkan efek dekoratif dan mengurangi risiko retak atau terkelupas. Kuteks terbuat dari polimer organik dengan campuran berbagai zat aditif.
Saat ini varian kuteks beragam warna, bahan dan jenisnya, bahkan desain untuk menghias kuku. Tidak terkecuali bahan bakunya, yang kebanyakan terbuat dari bahan kimia yang tentu ada yang berisiko atau berdampak negatif untuk kesehatan. Ada pula yang sekarang sedang nge-trend yakni seni nail art atau seni menghias kuku, atau mengecat kuku dengan berbagai desain yang menarik agar kuku terlihat menarik.
Bagaimana pandangan Islam tentang hukum memakai kuteks? baik bagi wanita yang lagi shalat maupun wanita yang lagi tidak shalat ketika haid maupun nifas.
Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu yaitu kuku. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin mengatakan :
“Syarat wudhu’ keempat adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh seperti kafur, lilin, minyak yang sudah membeku, zat dawat dan zat inai, berbeda halnya (tidak mengapa) minyak yang mengalir meskipun air tidak tetap atasnya,dan berbeda juga halnya (tidak mengapa) bekas dawat dan bekas inai.”
Senada dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Beliau mrnjawab : “Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi.”
Sedangkan tangan termasuk anggota yang wajib dibasuh pada wudhu’ dan mandi wajib. Sesuai dengan firman Allah Swt :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka bersucilah." (QS. Al-Maidah:6)
Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid dan nifas tidak mengapa memakai kuteks ini. Akan tetapi perlu untuk di ingat bahwa memakai kuteks termasuk kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka. Sesuai dengan hadits Rasulullah Saw :
Artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” (HR. Abu Dawud)
Saat ini varian kuteks beragam warna, bahan dan jenisnya, bahkan desain untuk menghias kuku. Tidak terkecuali bahan bakunya, yang kebanyakan terbuat dari bahan kimia yang tentu ada yang berisiko atau berdampak negatif untuk kesehatan. Ada pula yang sekarang sedang nge-trend yakni seni nail art atau seni menghias kuku, atau mengecat kuku dengan berbagai desain yang menarik agar kuku terlihat menarik.
Bagaimana pandangan Islam tentang hukum memakai kuteks? baik bagi wanita yang lagi shalat maupun wanita yang lagi tidak shalat ketika haid maupun nifas.
Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu yaitu kuku. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin mengatakan :
“Syarat wudhu’ keempat adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh seperti kafur, lilin, minyak yang sudah membeku, zat dawat dan zat inai, berbeda halnya (tidak mengapa) minyak yang mengalir meskipun air tidak tetap atasnya,dan berbeda juga halnya (tidak mengapa) bekas dawat dan bekas inai.”
Senada dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Beliau mrnjawab : “Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi.”
Sedangkan tangan termasuk anggota yang wajib dibasuh pada wudhu’ dan mandi wajib. Sesuai dengan firman Allah Swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka bersucilah." (QS. Al-Maidah:6)
Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid dan nifas tidak mengapa memakai kuteks ini. Akan tetapi perlu untuk di ingat bahwa memakai kuteks termasuk kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka. Sesuai dengan hadits Rasulullah Saw :
Artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.