Senin, 03 April 2017

Mempertahankan Kebenaran Imam Ibnu Hanbal di Penjara dan Disiksa

Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Beliau adalah Imam yang keempat dari fuqahak Islam. Beliau memiliki sifat-sifat yang luhur dan tinggi. Ahmad bin Hanbal dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164H. Beliau termasyhur dengan nama datuknya Hanbal, kerana datuknya lebih masyhur dari ayahnya.

Ibnu Hanbal hidup dalam keadaan miskin, karena ayahnya hanya meninggalkan sebuah rumah kecil dan tanah yang sempit. Beliau terpaksa melakukan berbagai pekerjaan. Beliau pernah bekerja di tempat tukang jahit, mengambil upah menulis, menenun kain dan kadangkala mengambil upah mengangkat barang-barang orang. Beliau lebih mementingkan makanan yang halal lagi baik dan beliau tidak senang menerima hadiah-hadiah.

Ketika ia masih berumur 14 tahun, Ahmad bin Hanbal telah belajar mengarang dan menghafal Al-Quran. Beliau bekerja keras dalam menuntut ilmu pengetahuan. Sebagai seorang ulama yang sangat banyak ilmunya, Ibnu Hanbal pun seorang yang teguh imannya, berani berbuat di atas kebenaran. Dia tidak takut bahaya apa pun terhadap dirinya di dalam menegakkan kebenaran itu. Karena Allah memang telah menentukan bahwa setiap orang yang beriman itu pasti akan diuji keimanannya. Termasuk juga para nabi dan rasul yang tidak pernah lepas dari berbagai ujian dan cobaan.

Ujian dan cobaan berupa fitnah, kemiskinan, siksaan dan lain-lainnya itu selalu akan mendampingi orang-orang yang beriman apalagi orang yang menegakkan kebenaran. Demikian juga halnya dengan Imam Hanbali, terlalu banyak bahaya yang dihadapinya dalam berjuang menegakkan kebenaran agama. Ujian itu datangnya bermacam-macam kadangkala dari musuh kita dan dapat juga timbul dari kawan-kawan yang merasa iri dengan kebolehan seseorang.

Imam Hanbali berada di zaman kekuasaan kaum Muktazilah yang berpendapat bahwa Quran itu adalah makhluk. Pendirian ini begitu kuatnya di kalangan pemerintah, sehingga barang siapa yang bertentangan pendirian dengan pihak pemerintah tentu akan mendapat siksaan. Sebelum Al-Makmun ini, yakni di zaman sultan Harun Al-Rasyid, ada seorang ulama bernama Basyar Al-Marisy berpendapat bahawa Quran itu adalah makhluk. Baginda Harun Al-Rasyid tidak mau menerima pendapat tersebut. Bahkan terhadap orang yang berpendapat demikian akan diberi hukuman. Karena ancaman itu akhirnya Basyar melarikan diri dari Baghdad.

Di zaman pemerintahan Al-Makmun  pendapat tentang Quran itu makhluk mula diterima. Al-Makmun sendiri telah terpengaruh dan ikut berpendapat demikian. Pada suatu kali oleh Al-Makmun diadakan pertemuan para ulama besar, untuk membincangkan hal itu, tetapi para ulama tetap berpendapat bahwa Al-Quran itu adalah makhluk. Al-Makmun mengharapkan supaya pendapat itu diterima orang ramai.

Pada masa itu satu-satunya ulama yang keras berpendirian bahwa “Al-Quran itu bukan makhluk?” Hanyalah Imam Hanbali. Secara terus terang ia berkata di hadapan Sultan:“Bahwa Al-Quran bukanlah makhluk yang dijadikan Allah, tetapi ia adalah Kalamullah.”

Imam Hanbali satu-satunya ulama ketika itu yang berani membantah, sedangkan yang lainnya diam seribu bahasa. Kemudian ia ditangkap dan dihadapkan ke hadapan baginda. Ia dipanggil bersama tiga orang ulama yang lainnya, yaitu Imam Hassan bin Muhammad Sajah, Imam Muhammad bin Nuh dan Imam Ubaidah bin Umar. Kedua ulama di antara mereka sama menjawab dan membenarkan pendapat baginda sementara Imam Hanbali dan Imam Muhammad bin Nuh dengan tegas menjawab bahwa Quran itu bukanlah makhluk. Keduanya lalu dimasukkan ke dalam penjara. Setelah beberapa hari dalam penjara datang surat dari Tharsus yang meminta supaya keduanya dibawa ke sana dengan dirantai.

Kedua ulama tersebut betul-betul dirantai kedua kaki dan tangannya dan ditunjukkan di hadapan orang ramai. Kemudian dibawa ke Tharsus, sesampainya di sana keduanya dimasukkan ke dalam penjara. Kerajaan mempunyai seorang ulama besar bernama Ahmad bin Abi Daud, yang pandai berbicara namun lemah dalam pendirian.

Terhadap Imam Hanbali mereka minta supaya dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Baginda raja menerima usulan tersebut. Lalu Imam Hanbali dihadapkan depan raja dan ditanyakan tentang pendiriannya. Namun ia tetap menyampaikan pendiriannya bahwa Al-Quran itu ialah Kalamullah bukan makhluk. Dan ia menegaskan lagi bahwa ia tidak akan berubah dari pendiriannya itu.

Akhirnya terjadilah persidangan yang dipimpin oleh baginda sendiri. Kemudian baginda memanggil Imam Hanbali dan berkata: “Atas nama saya sebagai kerabat Nabi Muhammad SAW saya akan memukul engkau beberapa kali, sampai engkau membenarkan apa yang telah saya benarkan, atau mengatakan seperti yang saya kata?” Karena Imam Hanbali masih tetap dengan pendiriannya, maka baginda memerintahkan kepada perajuritnya untuk memukul Imam Hanbali.

Ketika cambuk yang pertama singgah di punggung beliau, beliau mengucapkan “Bismillah.” Ketika cambuk yang kedua, beliau mengucapkan “La haula walaa quwwata illaa billah” (tiada daya dan kekuatan apa pun kecuali izin Allah). Ketika cambuk yang ketiga kalinya beliau mengucapkan “Al-Quran kalaamullahi ghairu makhluk” (Al-Quran adalah kalam Allah bukan makhluk). Dan ketika pada pukulan yang keempat, beliau membaca surah At-Taubah ayat 51.

“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang ditetapkan oleh Allah bagi kami.”
Sehingga seluruh badan beliau mengalir darah merah.


Ketika Khalifah Al-Makmun meninggal dunia pada tahun 218H (833 M) setelah memerintah 20 tahun lamanya, yang mengganti beliau ialah saudaranya yang bernama Ishaq Muhammad bin Harun Al-Rasyid yang bergelar dengan Al-Muktashimbillah. Sebelum Khalifah Al-Makmun meninggal dunia beliau telah berpesan kepada bakal penggantinya itu bahwa faham Al-Quran itu makhluk harus dipertahankan.”

Kebijaksanaan kerajaan yang menyiksa para ulama yang tidak sependirian dengan faham kerajaan itu atas dasar hasutan seorang ulama kerajaan yang bernama Qadhi Qudhoti Ahmad bin Abi Daud (Daud). Ulama inilah yang memberikan usulan kepada Al-makmun bahwa jika Imam Ahmad bin Hanbal tetap tidak mau mengikuti bahwa Al-Quran itu makhluk hendaklah dihukum dengan hukuman yang berat.

Setelah kerajaan dipegang oleh Al-Muktasim ulama Ahmad bin Daud masih tetap menjadi qadi kerajaan. Pada suatu hari Qadi kerajaan ini mencoba mengadili Imam Hanbali dengan melakukan perdebatan akhirnya Ahmad bin Daud kalah karena tidak dapat mengemukakan alasan yang lebih kuat. Walaupun demikian Imam Hanbali tetap dimasukkan kembali ke dalam penjara.

Pada bulan Ramadhan pengadilan terhadap Imam Hanbali diadakan lagi. Khalifah Al-Muktashim bertanya: “Al-Quran itu adalah baru, bagaimana pendapat anda.” “Tidak!, Al-Quran adalah kalam Allah, saya tidak sejauh itu membahasnya karena di dalam Al-Quran dan hadits tidak disuruh membahas soal tersebut.” Jawab beliau.

Beliau dicambuk sampai berdarah, pada hal ketika itu bulan puasa. Baginda berkata: “Kalau kamu merasa sakit dengan pukulan ini, maka ikutilah saya, dan akuilah bahwa Al-Quran itu makhluk, supaya kamu selamat.”

Penderaan pun terus berlangsung, sehingga beliau terasa bahwa tali celana yang menutup auratnya putus dan hampir turun ke bawah. Beliau pun mengangkatkan mukanya ke atas sambil berdoa: “Ya Allah!, atas namaMu yang menguasai Arsy, bahwa jika Engkau mengetahui bahwa saya adalah benar, maka janganlah Engkau jatuhkan penutup aurat ku.” Ketika itu pula celana beliau yang akan jatuh itu naik ke atas kembali sehingga aurat beliau tidak jadi terlihat oleh orang ramai.

Penyiksaan terhadap beliau itu baru berakhir setelah selesai maghrib. Para hakim dan orang- orang hadir kemudian berbuka puasa di hadapan beliau. Sementara beliau dibiarkan saja tidak diberi sesuatu makanan untuk berbuka. Demikianlah seterusnya, pada hari yang kedua pun beliau masih tetap didera sampai seluruh badannya mencucurkan darah. Pada hari ketiga beliau masih tetap didera sehingga pengsan.

Setelah Al-Muktashim meninggal dunia ia diganti dengan puteranya Al-Watsiq. Pada masa ini banyak penganiayaan dilakukan terhadap para ulama. Khalifah Al-Watsiq inilah yang memancung leher ulama terkenal yakni Ahmad bin Naser Al-Khuza’i. Kepala Ahmad bin Naser digantung dan diletak tulisan yang berbunyi: “Inilah kepala Ahmad bin Naser yang tidak mau mengakui bahwa Al-Quran itu makhluk, maka Tuhan memasukkan Ahmad bin Naser ke dalam neraka, kepala ini menjadi peringatan bagi mereka yang memalingkan dirinya dari kiblat.” Demikianlah tulisan yang diletakkan dekat leher Ahmad bin Naser.

Kemudian Khalifah Al-Watsiq meninggal dunia dan digantikan dengan saudara beliau yang bernama, Al-Mutawakkil. Pada masa inilah dicabut tentang faham muktazilah dan diadakan pembebasan terhadap semua ulama yang ditahan, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal. Sementara itu Imam Hanbali setelah dibebaskan beliau diberi hadiah sebanyak l0,000 dirham, namun hadiah tersebut beliau tolak. Karena dipaksa untuk menerimanya, akhirnya beliau terima dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.