Utsman bin Affan adalah sahabat Nabi dan juga khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin. ia dikenal sebagai pedagang atau saudagar yang kaya raya dan ekonomi yang handal serta dermawan. Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam. Ia mendapat julukan Dzun Nurain yang berarti yang memiliki dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasullah Saw yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum.
Pada saat Perang Dzatirriqa dan Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah Saw memimpin perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman mendermakan 1000 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang tersebut.
Beliau adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan Masjid al-Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid; membangun pertanian, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.
Kedermawan Utsman bin Affan masih dirasakan umat Islam khususnya anak-anak yatim, fakir dan miskin. Hingga sampai saat ini ada rekening di salah satu bank di SaudiArabia atas nama Beliau. (nama bank belum ada sumber)
Tentu nama rekening atas nama Utsman bin Affan tersebut bukan asal buat melainkan sudah ada dasarnya. Yaitu berasal dari harta-harta peninggalan yang sudah di wakfkan Beliau semasa hidupnya dulu.
Dikisahkan setelah umat Islam hijrah, semakin lama jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Bertambahnya umat Islam pada saat itu tentu meniingkat juga kebutuhan umata Islam, termasuk yang paling utama adalah kebutuhan air jernih. Pada saat yang memilki sumur yang terbesar dan terbaik adalah dimiliki kaum Yahudi yang sangat kikir. Sumur tersebut bernama Bi’ru Raumah. Orang Yahudi tersebut tidak mau mebagikan air sumurnya secara Cuma-Cuma, kecuali hanya dengan dibeli. Akhirnya Usman bin Affan menemui orang Yahudi tersebut dan membeli setengah’air sumur Raumah. Selanjutnya Usman bin Affan mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin.
Semakin lama umat islam bertambah terus, kebutuhan air tentunya meningkat lagi. Air yang dibeli kepada kepada orang Yahudi tersebut pun sudah mulai habis. Akhirnya Usman bin Affan pun membeli sisa air sumur raumah dengan harga keseluruhan 200.000 dirham. Dan diwakafkan kembali untuk umat Islam.
Pada akhirnya, wakaf Usman bin Affan terus berkembang. Yang bermula dari sumur raumah terus melebar menjadi kebun kurma yang luas. Pada masa pemerintahan Daulah Utsmaniyah (Turki Utsmani) Kebun wakaf Utsman dirawat dengan baik.
Pada saat kerajaan Arab Saudi berdiri, perawatan kebun tersebut berjalan semakin baik. Kebun tersebut sudah tumbuh sekitar 1550 pohon kurma.
Melalui kementrian Pertanian kerajaan Arab Saudi, mengelola hasil kebun wakaf Utsman tersebut. Hasil penjualan yang didapat dari panen kurma dibagi dua, setengahnya bagian anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang sisanya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Usman bin Affan. Rekening atas nama Utsman tersebut dipegang oleh Kementerian Wakaf.
Dengan begitu ‘kekayaan’ Usman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Sampai pada akhirnya dapat digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi. Di atas tanah tersebut, dibangun sebuah hotel berbintang lima dengan dana masih dari ‘rekening’ Utsman. Hotelnya bernama Utsman bin Affan. Hotel tersebut akan disewakanatau dikontrakkan kepada sebuah perusahaan pengelola hotel ternama.
Melalui kontrak sewa ini, penghasilan tahunan yang diperkirakan akan mencapai lebih 50 juta Riyal. Pengelolaan penghasilan tersebut akan tetap sama seperti hasil kebun kurma. Setengahnya untuk anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang sesinya lagi disimpan di ‘rekening’ Utsman bin Affan. Tanah pertapakan hotel tersebut tercatat di Dinas tata Kota madinah masih atas nama Utsman bin Affan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang rekening atas nama Utsman bin Affan. Padahal Beliau sudah lama meninggal, tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Dzulhijah 35 H. sudah lebih 1400 tahun yang lalu. Wakaf beliau masih bisa dimanfaatkan orang lain. Terutama anak yatim, fakir dan miskin. Mudah-mudahan kita diberi kemudahan untuk berwakaf serta kita dijauhkan dari sifat riya’ disaat berwakaf. Aamiin. (Sumber ust.Asep Sobari Lc, dengan pengembangan bahasa bacaan madani)
Pada saat Perang Dzatirriqa dan Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah Saw memimpin perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman mendermakan 1000 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang tersebut.
Beliau adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan Masjid al-Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid; membangun pertanian, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.
Kedermawan Utsman bin Affan masih dirasakan umat Islam khususnya anak-anak yatim, fakir dan miskin. Hingga sampai saat ini ada rekening di salah satu bank di SaudiArabia atas nama Beliau. (nama bank belum ada sumber)
Tentu nama rekening atas nama Utsman bin Affan tersebut bukan asal buat melainkan sudah ada dasarnya. Yaitu berasal dari harta-harta peninggalan yang sudah di wakfkan Beliau semasa hidupnya dulu.
Dikisahkan setelah umat Islam hijrah, semakin lama jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Bertambahnya umat Islam pada saat itu tentu meniingkat juga kebutuhan umata Islam, termasuk yang paling utama adalah kebutuhan air jernih. Pada saat yang memilki sumur yang terbesar dan terbaik adalah dimiliki kaum Yahudi yang sangat kikir. Sumur tersebut bernama Bi’ru Raumah. Orang Yahudi tersebut tidak mau mebagikan air sumurnya secara Cuma-Cuma, kecuali hanya dengan dibeli. Akhirnya Usman bin Affan menemui orang Yahudi tersebut dan membeli setengah’air sumur Raumah. Selanjutnya Usman bin Affan mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin.
Semakin lama umat islam bertambah terus, kebutuhan air tentunya meningkat lagi. Air yang dibeli kepada kepada orang Yahudi tersebut pun sudah mulai habis. Akhirnya Usman bin Affan pun membeli sisa air sumur raumah dengan harga keseluruhan 200.000 dirham. Dan diwakafkan kembali untuk umat Islam.
Pada akhirnya, wakaf Usman bin Affan terus berkembang. Yang bermula dari sumur raumah terus melebar menjadi kebun kurma yang luas. Pada masa pemerintahan Daulah Utsmaniyah (Turki Utsmani) Kebun wakaf Utsman dirawat dengan baik.
Pada saat kerajaan Arab Saudi berdiri, perawatan kebun tersebut berjalan semakin baik. Kebun tersebut sudah tumbuh sekitar 1550 pohon kurma.
Melalui kementrian Pertanian kerajaan Arab Saudi, mengelola hasil kebun wakaf Utsman tersebut. Hasil penjualan yang didapat dari panen kurma dibagi dua, setengahnya bagian anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang sisanya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Usman bin Affan. Rekening atas nama Utsman tersebut dipegang oleh Kementerian Wakaf.
Dengan begitu ‘kekayaan’ Usman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Sampai pada akhirnya dapat digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi. Di atas tanah tersebut, dibangun sebuah hotel berbintang lima dengan dana masih dari ‘rekening’ Utsman. Hotelnya bernama Utsman bin Affan. Hotel tersebut akan disewakanatau dikontrakkan kepada sebuah perusahaan pengelola hotel ternama.
Melalui kontrak sewa ini, penghasilan tahunan yang diperkirakan akan mencapai lebih 50 juta Riyal. Pengelolaan penghasilan tersebut akan tetap sama seperti hasil kebun kurma. Setengahnya untuk anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang sesinya lagi disimpan di ‘rekening’ Utsman bin Affan. Tanah pertapakan hotel tersebut tercatat di Dinas tata Kota madinah masih atas nama Utsman bin Affan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang rekening atas nama Utsman bin Affan. Padahal Beliau sudah lama meninggal, tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Dzulhijah 35 H. sudah lebih 1400 tahun yang lalu. Wakaf beliau masih bisa dimanfaatkan orang lain. Terutama anak yatim, fakir dan miskin. Mudah-mudahan kita diberi kemudahan untuk berwakaf serta kita dijauhkan dari sifat riya’ disaat berwakaf. Aamiin. (Sumber ust.Asep Sobari Lc, dengan pengembangan bahasa bacaan madani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.