Agama Islam mengajarkan kepada kita agar senantiasa tampil rapi dan menarik. Artinya, setiap saat kita boleh berhias dan memakai perhiasan sekedar untuk membuat kenyamanan bagi diri sendiri dan orang lain yang memandangnya. Berhias dan memakai perhiasan dalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan boleh untuk dilakukan, sepanjang tidak menyalahi syariat agama Islam.
Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Islam tidak melarang umatnya berhias dengan cara apa pun, asalkan hal itu tidak melanggar kaidai-kaidah agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian, serta tidak berlebihan dalam melakukannya. Wanita tidak boleh berhias dengan cara laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias seperti layaknya wanita. Sebab yang demikian itu dilarang dalam ajaran Islam.
Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah: 1. Berhias dengan emas. 2. Memakai kain sutera asli.
Ali bin Abu Thalib Ra. berkata:
"Rasulullah Saw. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat.
Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu negeri, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur- hancurnya." (QS. al-lsra': 16)
Dan firman Allah Swt pula:
"Kami tidak mengutus di suatu negeri, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (QS. Saba': 34)
Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad Saw. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.
Secara medis hikmah dilarangnya laki-laki memakai emas dan sutera. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu serta dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam persentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kemampuannya kembali seperti anak kecil.
Sedangkan pada perempuan, atom emas yang masuk ke dalam darah dapat keluar ketika datang bulan.
Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak.
Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Islam tidak melarang umatnya berhias dengan cara apa pun, asalkan hal itu tidak melanggar kaidai-kaidah agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian, serta tidak berlebihan dalam melakukannya. Wanita tidak boleh berhias dengan cara laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias seperti layaknya wanita. Sebab yang demikian itu dilarang dalam ajaran Islam.
Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah: 1. Berhias dengan emas. 2. Memakai kain sutera asli.
Ali bin Abu Thalib Ra. berkata:
"Rasulullah Saw. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat.
Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Dan firman Allah Swt pula:
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
"Kami tidak mengutus di suatu negeri, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (QS. Saba': 34)
Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad Saw. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.
Secara medis hikmah dilarangnya laki-laki memakai emas dan sutera. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu serta dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam persentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kemampuannya kembali seperti anak kecil.
Sedangkan pada perempuan, atom emas yang masuk ke dalam darah dapat keluar ketika datang bulan.
Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak.
Demikianlah shabat bacaan madani ulasan tentang hikmah diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki. mudah-mudahan kita di jauhkan dari hal-hal yang diharamkan Allah Swt dan Rasulnya. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.