Wanita karir adalah seseorang wanita yang menjadikan pekerjaan atau karirnya sebagai prioritas utama dibandingkan hal-hal lainya. Sebagian wanita karir menghabiskan waktu dan kegiatanya dengan pekerjaanya, tidak jarang juga banyak yang tidak memperhatikan hal lainya.
Wanita pada masa sekarang ini banyak yang berprofesi menjadi wanita karir. Sehingga, tidak jarang wanita lebih banyak meninggalkan rumah.
Padahal wanita itu lebih baik berdiam diri dirumah. Hanya saja, kebutuhan hidup dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Maka diperbolehkanlah wanita untuk bekerja diluar rumah.
Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya.
Menurut ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut
1. Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.
2. Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :
Dari Mu‘adh ibn Sa‘ad diceritakan "bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Malik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (HR. Bukhari)
Sebagai wanita karir yang sudah berstatus seorang istri juga sebagai ibu, maka jangan pernah lupakan 4 hal ini. Karena Islam tidak melarang seorang Muslimah untuk belajar atau bekerja. Bahkan Islam tidak menghendaki wanita hanya tinggal diam di dalam rumah. Akan tetapi, bagi wanita yang ingin berperan dalam kerja maupun kegiatan sosial, Harus memperhatikan aturannya:
1. Menutup Aurat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan kudung kedada mereka “.(QS. An-Nur:31)
2. Izin Orang Tua, Wali dan Suami (Bagi wanita yang sudah menikah)
Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW melarang istri berpuasa atau mempersilahkan tamu asing masuk ke dalam rumah, selain atas izin suami. (HR Muttafaq ‘alaihi)
3. Mengutamakan Tuntutan Rumah Tangga daripada Tuntutan Pekerjaan.
Rasulullah bersabda, “Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suami dan atas anak-anaknya. Ia akan diminta pertanggungan jawab tentangnya,” (HR Muttafaq ‘Alaih).
4. Menghindari Ikhitath, atau Bercampur dengan Laki-laki (Bukan Muhrim),
Hal ini bertujuan untuk menjaga wanita dari fitnah.
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi para laki-laki kecuali fitnah wanita.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang wanita karir dan syarat yang harus dipenuhi atau diperhatikan sebelum bekerja di luar rumah. Namun perlu diingat bahwa wanita alangkah lebih baiknya bekerja dirumah untuk lebih focus mengurus rumah tangganya.
“Wanita adalah pemimpin di rumah tangga suami dan pemimpin anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Wanita pada masa sekarang ini banyak yang berprofesi menjadi wanita karir. Sehingga, tidak jarang wanita lebih banyak meninggalkan rumah.
Padahal wanita itu lebih baik berdiam diri dirumah. Hanya saja, kebutuhan hidup dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Maka diperbolehkanlah wanita untuk bekerja diluar rumah.
Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya.
Menurut ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut
1. Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.
2. Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :
Dari Mu‘adh ibn Sa‘ad diceritakan "bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Malik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (HR. Bukhari)
Sebagai wanita karir yang sudah berstatus seorang istri juga sebagai ibu, maka jangan pernah lupakan 4 hal ini. Karena Islam tidak melarang seorang Muslimah untuk belajar atau bekerja. Bahkan Islam tidak menghendaki wanita hanya tinggal diam di dalam rumah. Akan tetapi, bagi wanita yang ingin berperan dalam kerja maupun kegiatan sosial, Harus memperhatikan aturannya:
1. Menutup Aurat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan kudung kedada mereka “.(QS. An-Nur:31)
2. Izin Orang Tua, Wali dan Suami (Bagi wanita yang sudah menikah)
Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW melarang istri berpuasa atau mempersilahkan tamu asing masuk ke dalam rumah, selain atas izin suami. (HR Muttafaq ‘alaihi)
3. Mengutamakan Tuntutan Rumah Tangga daripada Tuntutan Pekerjaan.
Rasulullah bersabda, “Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suami dan atas anak-anaknya. Ia akan diminta pertanggungan jawab tentangnya,” (HR Muttafaq ‘Alaih).
4. Menghindari Ikhitath, atau Bercampur dengan Laki-laki (Bukan Muhrim),
Hal ini bertujuan untuk menjaga wanita dari fitnah.
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi para laki-laki kecuali fitnah wanita.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang wanita karir dan syarat yang harus dipenuhi atau diperhatikan sebelum bekerja di luar rumah. Namun perlu diingat bahwa wanita alangkah lebih baiknya bekerja dirumah untuk lebih focus mengurus rumah tangganya.
“Wanita adalah pemimpin di rumah tangga suami dan pemimpin anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.