Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang tidak berkonsekuensi dihukum sesuai dengan yang di tetapkan Allah Swt. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum yang ditetapkan Allah Swt yaitu bila sudah pada taraf hubungan kelamin antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya.
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum . Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum sesuai dengan yang di tetapkan Allah Swt, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam. Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt dalam Al-Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman."(QS. An-Nuur : 2)
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah Swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Israa': 32)
Adapun zina anggota tubuh selain kemaluan sudah di jelaskan Rasulullah Saw melalui sabdanya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya". (HR. Bukhari)
Hadits dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda,
Dari Abu Hurairah Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim)
1. Zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Zina kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
2. Zina kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.
3. Zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
4. Zina kedua telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik (menguping).
5. Zina lisan, ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6. Zina dengan hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
7. Zina dengan hati adal;ah keinginan (hasrat).
Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum . Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum sesuai dengan yang di tetapkan Allah Swt, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam. Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt dalam Al-Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman."(QS. An-Nuur : 2)
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah Swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Israa': 32)
Adapun zina anggota tubuh selain kemaluan sudah di jelaskan Rasulullah Saw melalui sabdanya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya". (HR. Bukhari)
Hadits dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda,
Dari Abu Hurairah Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim)
1. Zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Zina kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
2. Zina kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.
3. Zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
4. Zina kedua telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik (menguping).
5. Zina lisan, ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6. Zina dengan hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
7. Zina dengan hati adal;ah keinginan (hasrat).
Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.