Qadha shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat wajib yang ditinggalkan.
Waktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat qadha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau shalat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan shalat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha.
Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa.
Pertama, Tidur atau Tertidur.
Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu. Tapi jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang hanya cukup untuk berwudhu saja, tidak bisa mencakup untuk sekalian shalat, maka ia tidak diwajibkan melakukannya dengan secara terburu-buru dan tidak wajib mempersegera melaksadakan shalat qadha, meski ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan wudhu dan tidak mencukupi untuk melaksanakan satu rakaat pun.
Etika orang yang hendak melaksanakan shalat qadha, hendanya seseorang mengdahulukan shalat qadha-nya dan kemudian baru melaksanakan shalat adha-nya. Semisal, seseorang yang terlena tidur di waktu dzuhur sampai terbangun dari tidur pada saat sudah keluar waktu dan memasuki waktu shata Ashar, maka ia harus terlebih dahulu melaksanakan shalat Dzuhur, kemudian disusul dengan shalat Asahar.
Jika seseorang yang telah tertidur pada hari Jumat samapi tidak bisa mengikuti shata Jumat, maka ia harus meng-qadhai dengan cara melaksanakan shalat dzuhur, bukan shalat Jumat. Sebab shalat Jumat dapat dilaksanakan kalau memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya adalah harus berjamaah minimal sengan 40 orang jamaah. Sedangkan qadha merupakan persoalan kasuistik dan udzur, yang tidak mungkin dilaksanakan secara berjamaan dengan 40 orang. Maka ia harus meng-qadha dengan shalat dzuhur.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyatakan,
“Barang siapa yang tertidur atau lupa sehingga meninggalkan shalat, maka lakukanlah shalat pada saat terjaga atau pada saat sudah ingat”.
Meski demikian, nabi memberikan peringatan bahwa jika tidurnya tidak sembarangan atau tidak sembrono tanpa disengaja, maka ia boleh meng-qadha dan tidak berdosa. Sebagaimana hadits Nabi yang mengatakan bahwa “Tidak ada kesembronoan dalam tidur, yang mengakibatkan seseorang tidak shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain”. Dengan demikian, jika seseorang tertidur sembarangan, maka ia berdosa tapi tetapi wajib melaksanakan shalat qadha.
Peringatan; Banyak tidur adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan orang kaya menjadi miskin, dan menambah parah atau bertambah kemiskinannya bagi orang yang miskin.
Kedua, Lupa.
Artinya seseorang lupa jika ia belum shalat, maka ia diharuskan meng-qadha dan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi penyebab lupan bukan dikarenakan kesembronoan atau disebabkan aktifitasi yang sia-sia, seperti maen catur, atau tidak disebabkan mengerjakan maksiat. Namun jika sebaliknya, lupa disebabkan mengerjakan sesuatu yang tidak bermanfaat atau mengerjakan maksiat, maka ia tetap harus mengerjakan shalat qadha tapi ia mendapatkan dosa, sebab lupa meninggalkan shalat lantaran mengerjakan maksiat atau yang tidak bermanfaat. Berkaitan dengan hadits yang menjelaskan lupa sebagai penyebab meninggalkannya shalat sudah disebutkan di atas, dalam pembahasan tidur atau tertidur sebagai salah satu penyebab meninggalkan shalat.
Shalat qadha bagaikan hutang yang harus dibayar oleh siapa pun yang menginggalkan shalat pada waktu yang ditentukan.
Kemudian untuk niat shalat qadha’ (pengganti shalat fardhu) yang tidak terlaksanakan, baik karena lalai, lupa, ketiduran dll., cukup mengganti kata adaa-an (ﺍﺪﺍﺀ) menjadi qodhoo-an (ﻗﻀﺎﺀ) sebagaimana contoh mengqadha' shalat Zhuhur di bawah ini. Sedangkan rukun-rukun yang lainnya tidak ada yang berbeda dengan shalat adaa-an.
(USHOLLI FARDHOZH ZHUHRI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI, QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Saya niat shalat Zhuhur 4 rakaat, menghadap kiblat, sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
2. Niat Shalat Ashar
(USHOLLI FARDHOL `ASHRI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Ashar 4 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
3. Niat Shalat Maghrib
(USHOLLI FARDHOL MAGHRIBI TSALAATSA ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Maghrib 3 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
(USHOLLI FARDHOL `ISYAAI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat `Isya’ 4 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
5. Niat Shalat Subuh
(USHOLLI FARDHOSH-SHUB-HI ROK’ATAYNI MUSTAQBILAL QIBLATI, QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Subuh 2 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala.
Waktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat qadha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau shalat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan shalat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha.
Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa.
Pertama, Tidur atau Tertidur.
Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu. Tapi jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang hanya cukup untuk berwudhu saja, tidak bisa mencakup untuk sekalian shalat, maka ia tidak diwajibkan melakukannya dengan secara terburu-buru dan tidak wajib mempersegera melaksadakan shalat qadha, meski ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan wudhu dan tidak mencukupi untuk melaksanakan satu rakaat pun.
Etika orang yang hendak melaksanakan shalat qadha, hendanya seseorang mengdahulukan shalat qadha-nya dan kemudian baru melaksanakan shalat adha-nya. Semisal, seseorang yang terlena tidur di waktu dzuhur sampai terbangun dari tidur pada saat sudah keluar waktu dan memasuki waktu shata Ashar, maka ia harus terlebih dahulu melaksanakan shalat Dzuhur, kemudian disusul dengan shalat Asahar.
Jika seseorang yang telah tertidur pada hari Jumat samapi tidak bisa mengikuti shata Jumat, maka ia harus meng-qadhai dengan cara melaksanakan shalat dzuhur, bukan shalat Jumat. Sebab shalat Jumat dapat dilaksanakan kalau memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya adalah harus berjamaah minimal sengan 40 orang jamaah. Sedangkan qadha merupakan persoalan kasuistik dan udzur, yang tidak mungkin dilaksanakan secara berjamaan dengan 40 orang. Maka ia harus meng-qadha dengan shalat dzuhur.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyatakan,
من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها
Meski demikian, nabi memberikan peringatan bahwa jika tidurnya tidak sembarangan atau tidak sembrono tanpa disengaja, maka ia boleh meng-qadha dan tidak berdosa. Sebagaimana hadits Nabi yang mengatakan bahwa “Tidak ada kesembronoan dalam tidur, yang mengakibatkan seseorang tidak shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain”. Dengan demikian, jika seseorang tertidur sembarangan, maka ia berdosa tapi tetapi wajib melaksanakan shalat qadha.
Peringatan; Banyak tidur adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan orang kaya menjadi miskin, dan menambah parah atau bertambah kemiskinannya bagi orang yang miskin.
Kedua, Lupa.
Artinya seseorang lupa jika ia belum shalat, maka ia diharuskan meng-qadha dan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi penyebab lupan bukan dikarenakan kesembronoan atau disebabkan aktifitasi yang sia-sia, seperti maen catur, atau tidak disebabkan mengerjakan maksiat. Namun jika sebaliknya, lupa disebabkan mengerjakan sesuatu yang tidak bermanfaat atau mengerjakan maksiat, maka ia tetap harus mengerjakan shalat qadha tapi ia mendapatkan dosa, sebab lupa meninggalkan shalat lantaran mengerjakan maksiat atau yang tidak bermanfaat. Berkaitan dengan hadits yang menjelaskan lupa sebagai penyebab meninggalkannya shalat sudah disebutkan di atas, dalam pembahasan tidur atau tertidur sebagai salah satu penyebab meninggalkan shalat.
Shalat qadha bagaikan hutang yang harus dibayar oleh siapa pun yang menginggalkan shalat pada waktu yang ditentukan.
Kemudian untuk niat shalat qadha’ (pengganti shalat fardhu) yang tidak terlaksanakan, baik karena lalai, lupa, ketiduran dll., cukup mengganti kata adaa-an (ﺍﺪﺍﺀ) menjadi qodhoo-an (ﻗﻀﺎﺀ) sebagaimana contoh mengqadha' shalat Zhuhur di bawah ini. Sedangkan rukun-rukun yang lainnya tidak ada yang berbeda dengan shalat adaa-an.
1. Niat Shalat Zhuhur.
ﺃُﺼَﻠِّﻲﻓَﺮْﺾَﺍﻟﻅّﻬْﺮِﺃَﺮْﺑَﻊَﺮَﻜَﻌَﺎﺖٍﻤُﺴْﺘَﻗْﺑِﻞَﺍﻟْﻗِﺑْﻟَﺔًﻗﻀﺎﺀًﻠِﻠّﻪِﺘَﻌَﺎﻟﻰ
(USHOLLI FARDHOZH ZHUHRI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI, QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Saya niat shalat Zhuhur 4 rakaat, menghadap kiblat, sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
2. Niat Shalat Ashar
ﺃُﺼَﻠِّﻲﻓَﺮْﺾَﺍﻟْﻌَﺻْﺮِﺃَﺮْﺑَﻊَﺮَﻜَﻌَﺎﺖﻤُﺴْﺘَﻗْﺑِﻞَﺍﻟْﻗِﺑْﻟََﺔِﻗﻀﺎﺀًﻠِﻠّﻪِﺘَﻌَﺎﻟﻰ
(USHOLLI FARDHOL `ASHRI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Ashar 4 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
3. Niat Shalat Maghrib
ﺃُﺼَﻠِّﻲﻓَﺮْﺾَﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺐِﺛَﻼَﺙَﺮَﻜَﻌَﺎﺖٍﻤُﺴْﺘَﻗْﺑِﻞَﺍﻟْﻗِﺑْﻟََﺔِﻗﻀﺎﺀًﻠِﻠّﻪِﺘَﻌَﺎﻟﻰ
(USHOLLI FARDHOL MAGHRIBI TSALAATSA ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Maghrib 3 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
4. Niat Shalat Isya’
ﺃُﺼَﻠِّﻲﻓَﺮْﺾﺍﻟﻌﺷﺎﺀِﺃَﺮْﺑَﻊَﺮَﻜَﻌَﺎﺖﻤُﺴْﺘَﻗْﺑِﻞَﺍﻟْﻗِﺑْﻟََﺔِﻗﻀﺎﺀًﻠِﻠّﻪِﺘَﻌَﺎﻟﻰ
(USHOLLI FARDHOL `ISYAAI ARBA’A ROKA`AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI , QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat `Isya’ 4 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala
5. Niat Shalat Subuh
ﺃُﺼَﻠِّﻲﻓَﺮْﺾَﺍﻟﺻُّﺑْﺢِﺮَﻜْﻌَﺗَﻳْﻥِﻤُﺴْﺘَﻗْﺑِﻞَﺍﻟْﻗِﺑْﻟََﺔﻗﻀﺎﺀًﻠِﻠّﻪِﺘَﻌَﺎﻟﻰ
(USHOLLI FARDHOSH-SHUB-HI ROK’ATAYNI MUSTAQBILAL QIBLATI, QODHOO-AN LILLAHI TA`AALA)
Aku niat shalat Subuh 2 rakaat, menghadap kiblat,sebagai ganti, karena Allah Ta’ala.
mana dalinya min
BalasHapusRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Hapusمَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa tertidur atau kelupaan untuk melaksanakan sholat (pada waktunya, pent), maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat, (karena) tiada pengganti (penebus) untuk sholat (yg tlh lewat waktunya, pent) itu kecuali dengan melaksanakannya (ketika ia ingat, pent).” (Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari n Muslim)
Dan disebutkan di dlm riwayat yg lain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah tertidur dari melaksanakan sholat Subuh berjamaah pd waktunya. Dan beliau terbangun ketika matahari telah terbit (yakni waktu sholat Subuh tlh lewat). Maka beliau memerintahkan salah seorang sahabat (Bilal bin Robah radhiyallahu anhu) agar mengumandangkan adzan, lalu beliau sholat sunnah Qobliyah Subuh 2 rokaat terlebih dahulu, lalu dikumandangkan iqomat sholat, dan beliau sholat Subuh berjamaah dengan para sahabat radhiyallahu anhum.