Khutbah berasal dari kata khataba, yakhtubu, khutbatan yang berarti ceramah atau pidato.
Khutbah Jum'at ialah bentuk ceramah yang berisi nasehat dan wasiat keagamaan yang disampaikan kepada jamaah yang diikat oleh syarat dan rukun. Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Orang yang menyampaikan khutbah disebut dengan khotib.
Khutbah yang disyari’atkan dalam Islam, yaitu khutbah jumat, khutbah, idul adha, khutbah idul fitri, khutbah pada salat istisqa ( salat minta hujan), khutbah nikah dan khutbah tatkala wuquf di ‘Arafah. Dari sejumlah jenis khutbah yang ada, hal yang paling penting diketahui yaitu mengenai khutbah jumat. Karena memang, khutbah Jumat itu memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, maka khutbah tidak sah.
Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah. Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jum'at. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.
Khotib Jum'at.
Khotib harus memenuhi ketentuan agar menjadikan khotbahnya syah. Adapun ketentuan menjadi khotib adalah :
1. Islam, baligh, berakal sehat.
2. Mengetahui syarat, rukun dan sunat khotbah.
3. Suci dari hadats dan najis.
4. Suaranya jelas dan dapat difahami jamaah.
5. Tidak tercela dalam masyarakat.
Syarat Khutbah
Syarat khutbah yaitu suatu hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan khutbah jum'at. Adapun syarat dua khutbah yaitu :
1. Dimulai sesudah masuk waktu dhuhur.
2. Khotib hendaknya berdiri jika mampu.
3. Khotib hendaklah duduk sebentar antara khotbah satu dan khotbah kedua. Rasulullah saw, bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا وَيَجْلِسُ بَيْنَ خُطْبَتَيْنِ (رواه مسلم)
Artinya : "Adalah Rasulullah saw, berkhutbah dengan berdiri dan beliau duduk antara dua khutbah". (HR. Muslim)
4. Suara khotib harus dapat didengar jamaah.
5. Khotib harus suci dari hadats dan najis.
6. Khotib harus menutup aurotnya.
7.Tertib.
Rukun Khutbah
Rukun khutbah ialah suatu hal yang harus dikerjakan ketika melaksanakan khutbah jum'at. Adapun rukun dua khutbah adalah sebagai berikut :
1. Membaca puji-pujian (hamdalah).
2. Membaca syahadatain.
3. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
4. Berwasiat tentang taqwa.
5. Membaca ayat Al-Qur'an dalam salah satu khutbah.
6. Mendoakan kaum muslimin pada khutbah kedua.
Sunat Khutbah
Sunat khutbah yaitu suatu hal yang sebaiknya dilaksanakan dalam khutbah jum'at.
Adapun sunat khutbah adalah :
1. Khutbah disampaikan diatas tempat yang lebih tinggi.
2. Khotib menyampaikan khutbah dengan kalimat yang jelas, sistematis dan tidak terlalu panjang. Rasulullah saw, bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطِيْلُ الصَّلاَةَ وَيَقْصُرُ الْخُطْبَةَ (رواه النساء)
Artinya: "Rasulullah saw; memanjangkan sholatnya dan memendekkan khutbah-nya". (HR.Nasa'i)
3. Khotib hendaklah menghadap kearah jama'ah.
4. Khotib hendaklah memberi salam pada awal khotbah.
5. Khotib duduk sebentar sesudah memberi salam.
6. Khotib membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk antara dua khutbah.
7. Khotib menertibkan tiga rukun khutbah yaitu, puji-pujian, sholawat Nabi saw, dan wasiat taqwa’.
Jama'ah hendaklah memperhatikan khutbah. Rasulullah saw, bersabda :
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَتِ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتِ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : "Jika kamu berkata pada temanmu: diam, di hari jum'at ketika imam sedang khutbah, maka jum'at kamu sia-sia". (HR. Bukhori dan Muslim)
Praktik Berkhutbah
Dalam praktek berkhutbah hendaklah diperhatikan syarat dan rukun khutbah. Kemudian perhatikan urutan-urutan sebagai berikut :
Khotbah Pertama.
• Khotib berdiri memberi salam.
• Khotib duduk mendengar adzan.
• Khotib berdiri kemudian membaca hamdalah seperti :
أَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَنْعَمَنَا بِاْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ
• Membaca dua kalimat syahadat seperti :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
• Membaca sholawat Nabi saw ; seperti contoh :
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
• Memberi wasiat tentang taqwa : إِتَّقُ اللهَ
• Pada waktu memberi wasiat hendaklah dengan mengutip ayat Al-Qur'an.
• Penutup khutbah pertama dengan membaca :
أَقُوْلُ قَوْلِى هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهُ لِى وَلَكُمْ
Khutbah Kedua.
Setelah selesai khutbah pertama, khotib duduk sebentar, kemudian berdiri lagi lalu membaca hamdalah, syahadatain, shalawat kepada Nabi Muhammad Saw, wasiat taqwa lalu mendoakan kaum muslimin.
أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ أَْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
Kemudian di tutup dengan bacaan : عِبَادَ اللهِ
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَائِ ذِى اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ, فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ
Fungsi Khutbah
Fungsi khotbah jum'at antara lain: Untuk mengingatkan kaum muslimin agar meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan amal sholeh, memperbaiki akhlaq, dorongan menuntut ilmu, mempererat ukhuwah islamiyah dan lain-lainnya.
B. Tabligh
Tabligh berasal dari kata ballagha, yuballighu tablighon yang berarti menyampaikan. Menurut istilah tabligh adalah menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat. Di dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah. Tapi tidak ada tuntutan lebih jauh untuk mendalami suatu masalah itu.
Tabligh adalah da’wah Islamiyah dalam bentuk khusus (lisan dan tulisan) untuk menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain. Pelaksananya dinamakan muballigh/ muballighat. Allah berfirman :
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan”. (QS. Al-Ahzab : 39)
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Syarat Muballig
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam menyampaikan Tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
C. Dakwah
Kata da’wah merupakan masdar (kata dasar) dari kata kerja da’aa yad’uu yang berarti seruan, panggilan, ajakan. Menurut istilah dakwah ialah setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang atau kelompok orang untuk beriman kepada Allah Swt, sesuai dengan ajaran aqidah (keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlak Islam.Rasulullah Saw; bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرٍ وَاَنَّ النَِبيَّ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ أَيَةً (رواه البخارى)
Rasulullah saw melakukan da’wah menurut prinsip yang telah digariskan Allah swt dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya :” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.(QS. An-Nahl : 125)
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat Da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam Berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
1. Khutbah dilakukan pada waktu-waktu tertentu, sedangkan tabligh dan dakwah bisa dilakukan kapan saja
2. Khutbah ada syarat dan rukunnya, sedangkan tabligh dan dakwah tidak memiliki syarat dan rukun.
3. Khutbah harus ada mimbar, sedangkan tabligh dan dakwah tidak perlu mimbar.
4. Khutbah waktunya terbatas, sedangkan tabligh dan dakwah tidak dibatasi waktu.
5. Khutbah dilakukakan oleh orang yang memilki pengetahuan agama yang luas serta berbicara fasih, sedangkan tabligh dan dakwah tidak harus demikian.
6. Khutbah dilakukan secara khusus dan memiliki tata cara tertentu, sedangkan tabligh dan dakwah tidak.
7. Pelaksana khutabah disebut khatib, sedangkan tabligh disebut muballigh dan dakwah disebut da’i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.