Menurut bahasa dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
Macam-macam Dam
1. Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :
• Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
• Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu.
• Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
2. Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
• Menyembelih seekor kambing.
• Puasa 3 hari.
• Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
3. Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
• Menyembelih seekor kambing.
• Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air.
4. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron.
5. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal :
a. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
b. Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
c. Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1
Macam-macam Dam
1. Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :
• Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
• Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu.
• Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
2. Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
• Menyembelih seekor kambing.
• Puasa 3 hari.
• Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
3. Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
• Menyembelih seekor kambing.
• Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air.
4. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron.
5. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal :
a. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
b. Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
c. Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHanya sekedar saran, mungkin lebih baik kalau disertai ayat ayatnya. Terima kasih :)
BalasHapus