a. Yang Mendapat Bagian Setengah (1/2).
1. Anak perempuan tunggal.
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3. Saudara perempuan sekandung.
4. Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5. Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang Mendapat Bagian Seperempat (1/4).
1. Suami, jika istri mempunyai anak.
2. Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c. Yang Mendapat Bagian Seperdelapan (1/8)
1. Istri, jika suami mempunyai anak.
d. Yang Mendapat Bagian Dua Pertiga (2/3)
1. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3. Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4. Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e. Yang Mendapat Bagian Sepertiga (1/3)
1. Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2. Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
f. Yang Mendapat Bagian Seperenam (1/6)
1. Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2. Ayah, jika bersama anak/cucu.
3. Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4. Nenek, jika tidak ada ibu.
5. Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
a. Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
3. Ayah
4. Kakek dari garis ayah keatas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9. Paman kandung
10. Paman seayah
11. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal.
b. Ashobah dengan Saudaranya.
1. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c. Ashobah yang Menghabiskan Bagian Tertentu.
1. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.