Rabu, 07 Desember 2016

Pengertian, Perbedaan Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah

Fardhu adalah kata dari bahasa Arab. Fardhu artinya adalah apa yang Pembuat Hukum haruskan untuk dikerjakan dan yang sifat wajibnya dibuktikan dengan bukti yang definitif.

Orang yang melanggar yang wajib dianggap kafir, sebagaimana dia melanggar apa yang telah sangat jelas diterangkan dalam teks tertulis. Fardhu terbagi menjadi dua:

1. Fardhu ain (kewajiban perorangan).
Fardhu ain artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi sarat dan tidak bisa di wakili / di ganti orang lain.misalnya shalat lima waktu, hijab, zakat, puasa dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup.

2. Fardhu Kifayah.
Fardhu kifayah artinya kewajiban yang dibebankan pada seluruh ummat. Seseorang tidak diwajibkan melaksanakan suatu tugas jika ada cukup orang dalam kelompok masyarakat telah memenuhinya.

Contohnya adalah adzan, bila ada satu orang adzan, maka itu sudah terhasilkan. Maka itu mencukupi. Contohnya lagi menyelenggarakan pengurusan jenazah, tidak wajib setiap orang mengurus jenazah.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fardhu ‘ain adalah kewajiban yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Siapa yang mengerjakan, berarti telah lepas dari kewajiban tersebut. sedangkan orang yang tidak mengerjakan kewajiban tersebut, maka orang tersebut tergolong orang yang berdosa.

Sedangkan fardhu kifayah kewajiban yang bisa di wakili dan mewakili orang lain, sehingga orang yang tidak mengerjakan sudah terlepas dari fardhu kifayah. Orang yang mengerjakan fardhu kifayah akan melepaskan kewajiban tersebut dari orang lain. Sehingga orang yang tidak mengerjakan fardhu kifayah tersebut tidak termasuk orang yang berdosa.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang perbedaan fardhu 'ain dengan fardhu kifayah. mudahan ulasan yang singkat ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

7 komentar:

  1. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat dan berguna untuk saya m-barsal.blogspot.co.id

    BalasHapus
  2. lengkap dan padat isinya..makasih om

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Jazakallahu Khairan pak sahdan..

    BalasHapus
  5. maaf mau nanya.. dalam kategori di jama'atau di qashar, kenapa dalam pelajaran ilmu fardhu ('ain dan kifayah) jarang dijelaskan

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.