Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Lalu seperti apakah besarnya pahala mengiringi jenazah hingga kelianglahat?
Dari Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah SAW telah bersabda yg artinya :
"Siapa yang ziarah jenazah seorang muslim dengan penuh perasaan keimanan, dia tetap ada bersama mayat sehinggalah mayat tadi dishalatkan dan turut serta sehingga selesai ia dikebumikan, maka dia pulang dengan mendapat dua qhirat. Setiap satu qhirat ganjarannya sama seperti gunung Uhud. Dan siapa yang shoalat jenazah, kemudian dia pulang tanpa menunggu sehingga mayat tersebut dikebumikan, sesungguhnya dia mendapat satu qhirat. " (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain juga di sebutkan,
Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Harmalah bin Yahya dan Harun bin Sa'id Al Aili -dan lafazh milik Harun dan Harmalah, Harun berkata- telah menceritakan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj bahwa Abu Hurairah berkata; Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah hingga ia menshalitinya, maka baginya pahala sebesar satu qirath. Sedangkan siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath."
Lalu ditanyakanlah, "Apakah itu dua qirath?" beliau menjawab: "Seperti dua gunung yang besar."
sampai disinilah haditsnya Abu Thahir. Kemudian dua orang itu menambahkan; Ibnu Syihab berkata, Salim bin Abdullah bin Umar berkata; Ibnu Umar pernah menshalati jenazah lalu ia bubar dan pergi. Dan ketika hadits Abu Hurairah sampai padanya, ia pun berkata,
"Sungguh, kita telah menyia-nyiakan banyak qirath."
Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' dan Abdu bin Humai dari Abdurrazaq keduanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga sampai pada; "Seperti dua gunung yang besar." Dan ia tidak menyebutkan sesudahnya. Dan di dalam haditsnya Abdul A'la tercantum; "Hingga pengurusan (jenazah itu) selesai." Sementara di dalam riwayat Abdurrazaq tercantum; "Hingga (jenazah itu) diletakkan di dalam liang lahad.
" Dan telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits telah menceritakan kepadaku bapakku dari kakekku ia berkata, telah menceritakan kepadaku Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab ia berkata, telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, yakni seperti haditsnya Ma'mar. dan ia menyebutkan; "Hingga (jenazah itu) dikebumikan."
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pahala mengiringi jenazah. Mudah-mudahan kita tidak menyia-nyiakan pahala yang di janjikan Allah dan Rasulullah Saw ini. Aamiin.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Lalu seperti apakah besarnya pahala mengiringi jenazah hingga kelianglahat?
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا ، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا ، وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ » . رواه اِلْبُخَارِيِّ
Dari Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah SAW telah bersabda yg artinya :
"Siapa yang ziarah jenazah seorang muslim dengan penuh perasaan keimanan, dia tetap ada bersama mayat sehinggalah mayat tadi dishalatkan dan turut serta sehingga selesai ia dikebumikan, maka dia pulang dengan mendapat dua qhirat. Setiap satu qhirat ganjarannya sama seperti gunung Uhud. Dan siapa yang shoalat jenazah, kemudian dia pulang tanpa menunggu sehingga mayat tersebut dikebumikan, sesungguhnya dia mendapat satu qhirat. " (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain juga di sebutkan,
Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Harmalah bin Yahya dan Harun bin Sa'id Al Aili -dan lafazh milik Harun dan Harmalah, Harun berkata- telah menceritakan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj bahwa Abu Hurairah berkata; Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah hingga ia menshalitinya, maka baginya pahala sebesar satu qirath. Sedangkan siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath."
Lalu ditanyakanlah, "Apakah itu dua qirath?" beliau menjawab: "Seperti dua gunung yang besar."
sampai disinilah haditsnya Abu Thahir. Kemudian dua orang itu menambahkan; Ibnu Syihab berkata, Salim bin Abdullah bin Umar berkata; Ibnu Umar pernah menshalati jenazah lalu ia bubar dan pergi. Dan ketika hadits Abu Hurairah sampai padanya, ia pun berkata,
"Sungguh, kita telah menyia-nyiakan banyak qirath."
Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' dan Abdu bin Humai dari Abdurrazaq keduanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga sampai pada; "Seperti dua gunung yang besar." Dan ia tidak menyebutkan sesudahnya. Dan di dalam haditsnya Abdul A'la tercantum; "Hingga pengurusan (jenazah itu) selesai." Sementara di dalam riwayat Abdurrazaq tercantum; "Hingga (jenazah itu) diletakkan di dalam liang lahad.
" Dan telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits telah menceritakan kepadaku bapakku dari kakekku ia berkata, telah menceritakan kepadaku Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab ia berkata, telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, yakni seperti haditsnya Ma'mar. dan ia menyebutkan; "Hingga (jenazah itu) dikebumikan."
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pahala mengiringi jenazah. Mudah-mudahan kita tidak menyia-nyiakan pahala yang di janjikan Allah dan Rasulullah Saw ini. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.