Pegadaian Syari’ah
Gadai dalam fiqh gadai (rahn) adalah prjanjian suatu barang sebagai tanggungan hutang, atau menjadikan suatu benda bernilai menutrut pandangan syara sebagai tanggungan pinjaman, sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum) adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai pitutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematankanya setelah barang itu digadaikan.
Persamaan Gadai Konvensional dengan Gadai Syariah.
Persamaan gadai konvensional dengan gadai syariah adalah seperti berikut:
a. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang;
b. Adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang;
c. Barang yang digadaikan di tanggung pemberi gadai;
d.Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis , barang yang di gadaikan bole di jual atau di lelang.
Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensiaonal.
Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional adalah sebagai berikut:
Gadai syariah dilakukan secara suka rela tanpa mecari keuntungan, seadangakan gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong- menolong tetapi juga menarik keuntungan.
Hak gadai syariah berlaku pada seluruh harta (beda bergerak dan benda tidak bergerak)
Gadai syariah dilaksanakan melakukan suatu lembaga, sedangkan gadai konvensional dilaksanakan melalui suatu lembaga (perum pegadaian). Sumber Adrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.