Jumat, 16 September 2016

Pengertian Hukum Syara’, Akal dan Adat dalam Islam


Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dinamanakan ‘ibadah. Sedang hubungan dengan sesama manusia dinamakan mu’amalah. Al-qur’an dan sunnah Rasul merupakan undang-undang samawi yang mengatur tata cara beribadah dan bermu’amalah yang berlaku sepanjang masa. Adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah masyarakat merupakan hukum produksi manusia yang masa berlakuknya relatif singkat. Pada suatu saat hukum itu tidak berlaku bila manusia sendiri sudah tidak menghendaki kehadirannya.

Berkembangnya adat istiadat dan budaya, karena manusia diberi akal fikiran dan kesempurnaan panca indera. Akal digunakan untuk berpikir tentang kebenaran dan keadilan dibawah bimbingan Al-qur’an dan sunnah Rasul untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan nanti di akhirat. Perkembangan adat istiadat dan budaya terutama dikalangan muslimin harus diselaraskan pula dengan Al-qur’an dan As-sunnah.

Semua aktifitas yang berkembang ditengah masyarakat, hendaklah diusahkan agar senantiasa berjalan terus tanpa mengabaikan bimbingan Al-qur’an dan sabda Nabi Muhammad SAW. Baik dalam bidang ibadah atau pun mu’amalah, sehingga tatanan masyarakat makin bertambah baik dan sejahtera. Oleh karena itu hukum-hukum tersebut dibagi menjadi tiga perkara, yaitu :

Hukum syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’).

وَالحُكم الشرعى هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالطلب او الإباحة والوضع لهما

Hukum akal, yaitu penentapan  suatu perkara atas perkara yang lainnya atau penolakan suatu perkara kepada perkara lainnya, dan dalam menetapkan atau menolak hukum(perkara) tersebut tidak membutuhkan   uji coba yang berulang-ulang dan tidak membutuhkan sandaran (wadla’). Seperti menetapkan 1+1 = 2,akal tidak perlu menunggu uji coba yang berulang-ulang seperti halnya hukum ‘adat. Dan tidak membutuhkan sandaran seperti halnya hokum syara’.

والحكم العقلى هو إثبات امر او نفيه من غير توقف على تكرر ولا وضع واضع

Hukum adat, ialah  menetapkan hubungan antara dua perkara yang disandarkan pada dua hal,yakni “ada” dan “tidak ada”, yang membutuhkan uji coba yang berulang-ulang, serta bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, dan tidak menimbukan efek bagi keduanya kepada yang lainnya.

والحكم العادى هو اثبات الربط بين امر وامر وجودا وعدما بواسطة التكرر مع صحة التخلف وعدم التأثير احدهما

Seperti api yang membakar, api (ada) membakar (ada),membakar ini disandarkan kepada adanya api, namun hokum adat api yang membakar ini bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, seperti yang terjadi pada Nabi Ibrahim AS, apai tidak membakar beliau atas izin Allah.
Dinukil dari kitab Ri’ayah al-himmah jilid 1

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.