Para ulama berbeda pendapat dalam dan membedakannya dengan dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas mereka memilih bahwa dosa besar adalah setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd (hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat atau murka Allah. Pandangan itu di riwayatkan dari Ibnu Abbas..semoga Allah meridoinya...dan Hasan AI- Bashri...rahimahullah.
Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “Setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, misalnya orang yang meremehkan perbuatan dosa dan berani membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.” Sedangkan kesalahan yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak terkontrolnya jiwa serta karena kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan Allah SWT, sembari tidak terlepas dari penyesalan, maka hal itu tidaklah menghilangkan sifat adalah (integritas) dan tidak termasuk dosa besar.
Apabila kita ingin mengetahui perbedaan dari dosa besar dan dosa kecil, maka kita lihat dari mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa tersebut dan nash yang sudah ditentukan.
Allah SWT dan Rasul SAW mewanti-wanti kita agar tidak terjerumus kedalam kemaksiatan yang akhirnya menjadikan dosa, sekecil apapun kemaksiatan tersebut, jangan kita meremehkannya karena itu akan mengakibatkan buruk bagi kita. Maka dari itu kita harus membekali diri dan lebih meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Serta dapat menjauhi segala apa yang dilarang / di haramkan-Nya. Firman Allah SWT:
“Barang siapa melakukan keburukan maka pasti ia akan dibalasnya dengannya dan dia tidak akan mendapatkan selain Allah SWT pembela dan penolong bagi dirinya”. (Q.S An-nisa :123)
Rasulullah SAW telah banyak menyebutkan beberapa kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam beberapa hadits dalam daftar dosa-dosa besar. Di antaranya hadits salah satunya adalah:
السّبع الموبقات" قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال: "الشّرق باالله, والسّحر, وقتل النّفس التى حرّم الله الاّ با الحقّ, واكل الرّبا, واكل مال اليتيم والتّولّى يوم الزّحف, وقدف المحصنات المؤمنات الغافلات" اخرجه البخارى والمسلم.
“Abu Hurairah r. a berkata: Nabi SAW bersabda:"tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung}, membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (HR. Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas di sebutkan bahwa ada tujuh dosa besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari ke tujuh dosa besar tersebut:
1. Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik di katagorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan di ampuni Allah SWT. Firman Allah :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampwu) dosa selain itu bagi orang yang di kehendaki oleh-Nya... “ (Q.S An-nisa :48)
Selain ayat di atas, banyak ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang menerangkan tentang syirik tersebut. Adapun beberapa contoh perbuatan syirik, antara lain :
a. Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia dan menolak malapetaka,
b. Ahli perbintangan atau ramalan,
c. Mempercayai benda-benda pusaka,
d. Jiarah Kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia.
2. Berbuat Durhaka Kepada Kedua Orang Tua.
Anak yang derhaka kepada ibu bapanya tidak akan mendapat redha Allah s.w.t.kerana keridhaan-Nya adalah bergantung kepada redha kedua ibu bapa. Balasan yang akan diterima di dunia lagi sebelum mendapat azab yang pedih di hari akhirat nanti.
Firman Allah s.a.w. bermaksud: "Tuhanmu telah memerintahkan, supaya kamu tidak menyembah selain Allah, dan hendaklah berbuat santun terhadap kedua orang tua. Jika salah seorang telah lanjut usianya, atau kedua-duanya telah tua, janganlah sekali-kali engkau berani berkata cis! terhadap mereka dan janganlah engkau suka menggertak mereka. Tetapi berkatalah dengan sopan santun dan lemah lembut.(QS. al-Isra', ayat 23).
Nabi s.a.w. bersabda yang maksudnya: “Tidak masuk Syurga orang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang derhaka kepada kedua ibu bapanya dan orang yang gemar minum minuman keras” (HR.Imam Ahmad).
Sabda Nabi Saw kepada Sayyidina Ali k.w : "Wahai Ali ! Saya melihat tulisan pada pintu Syurga yang berbunyi "Syurga itu diharamkan bagi setiap orang yang bakhil (kedekut), orang yang derhaka kepada kedua orang tuanya, dan bagi orang yang suka mengadu domba (mengasut)."
3. Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang kafir atau para penjahat-atas izin Allah SWT melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan sihir. Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusaka dilarang oleh Islam. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain :
a. Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b. Memusnahkan harta benda seseorang,
c. Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
“Mereka mempelajari dari kedua malaikat ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “. (Q.SA1-Baqarah :102)
Mayoritas manusia yang mudah terkena ilmu sihir adalah perempuan, terutama ketika mereka sedang Haid. Roh jahat biasanya melihat kepada tabi’at tabi’at yang dapat di kalahkan (lemah) dan jiwa-jiwa yang hina (kotor). Jika pada kaum perempuan, anak-anak, khusna, dan manusia tidak tahan uji, dan apabila kepribadiannya dan tabi’atnya rusak, dia akan menginginkan kepada hal-hal yang membahayakan dirinya, menikmati bahaya itu, bahkan merindukannya. Bila telah demikian, rusaklah akalnya, agamanya, akhlaknya, badannya dan hartanya.
4. Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan.
Membunuh ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.
Para ahli fikih berpendapat bahwa sifat pembunuhan yang di kenai qishas adalah pembunuhan yang di sengaja. Pembunuhan di bagi menjadi tiga yaitu
a. Pembunuhan dengan di sengaja.
Seperti dalam firman Allah SWT:
“Dengan di berlakukannya hukum qishas, namun dapat hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut dalam melakukan pembunuhan “. (Q.S Al-baqarah :179)
Dari ayat di atas, dapat di simpulakan bahwa si pembunuh harus di hukum qishas
b. Pembunuhan tidak di sengaja
Orang yang membunuh di wajibkan membayar denda ringan. Pembunuhan tidak di sengaja ini di lakukan oleh orang-orang yang tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Yaitu seperti tidak di sengajanya dia melempar suatu barang, dengan tidak di sangka kena seseorang hingga orang tersebut mati.
c. Pembunuhan seperti sengaja.
Yaitu pembunuhan terhadap orang yang di lindungi hukum, sengaja dalam melakukannya tetapi memakai alat ayng tidak mematikan. Maksudnya pemukulan yang terjadi adalah orang yang di pukul ternyata mati. Dalam jenis pembunuhan seperti ini tidak perlu di lakukan qishas, tetapi hanya di kenakan diyat.
5. Memakan Harta Riba.
Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak dan emas. Untuk menghindari riba maka apabila mengadakan jual beli sejenis, di tetapkan syarat:
a. Sama timbangan dan ukurannya
b. Di lakukan serah terima saat itu juga
c. Secara tunai.
Ulama berpendapat bahwa riba ada empat macam :
a. Riba Fadholi, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b. Riba Qardhi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat pengembalikannya
c. Riba Iyadh, yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun si penjual dan si pembeli, berpisah saat melakukan serah terima
d. Riba Nasha, yaitu akad jual beli dengan pengerahan barang beberapa waktu kemudian.
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan di larang oleh agama. Firman Allah SWT:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. (Q.S Al-Baqarah.275)
Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan menyelamatkan hartanya, dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga apabila anak yatim yang hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita selaku umat Islam yang ada di sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita termasuk orang-orang yang mendustakan agama. Firman Allah SWT:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?, ItuLah orang yang menghardik anak yatim “. (Q.S Al- Maun :1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
“Santunilah anak-anak yatim, serta usaplah kepala mereka dan berilah makanan seperti yang engkau makan, niscaya hati engkau menjadi lembut dan hajat engkau akan terpenuhi “.
Yang di maksud anak yatim adalah merawat dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Dan apabila anak yatim tersebut memiliki harta benda peninggalan orang tuanya, orang yang memeliharanya bisa memanfaatkan harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Dan apabila si anak telah dewasa maka sisa harta bendanya harus di serahkan kepadanya. Tetapi apabila sebaliknya jika orang tersebut yang memelihara memakan hartanya maka Ia telah berbuat Dzalim. Sabda Rasulullah SAW:
“Allah membangkitkan suatu kaum dan kuburan mereka dengan bara apai dan perut meraka dan mulut-mulut mereka menyemburkan api neraka. Oleh karena itu mereka memakan harta anak yatim “. (H.R Abu Hurairab)
6. Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga) Dengan Berzina.
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya. Orang yang menuduh berzina baik pria / wanita ditetapkan hukuman dera sebanyak 80 kali, sedangkan bagi budak di kenakan separuhnya yaitu 40 kali. Firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik’ (QS. An-nur :4)
Adapun syarat dalam nenetapkan hukuman dera yaitu:
Syarat bagi kadzif (penuduh)
a. Sudah baligh
b. Berakal sehat
c. Bukan orang tua dan tertuduh
Syarat bagi maqdzuf (tertuduh)
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Iffah
Hukuman dera dapat gugur dan penuduhnya apabila:
a. Penuduh dapat mendatangkan empat saksi, dengan demikian dapat di jatuhi hukuman zina
b. Penuduh dapat pengampunan dan petuduh setelah tuduhannya tidak terbukti
c. Panuduh bersumpah li’an apabila penuduh dan tertuduh sepasang suami istri
d. Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan dan membela agamanya jika Islam di serang dan di perangi musuh, maka umat Islam di wajibkan untuk berperang. Dan apabila tentara Islam telah ada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut. Firman Allah SWT:
“Barang siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah tempat kediaman itu “. (Q.S Al-anfal :16)
Sulaiman Rasjid, dalam bukunya Fiqih Islam (1989 :417) menyebutkan bahwa para ulama berpendapat bahwa hukuman dan berperang adalah fardu ‘ain bagi setiap orang islam, tetapi yang lebih berhak hukum berperang itu ialah fardu kifayah, artinya wajib bagi setiap orang Islam. Akan tetapi apabila sebagian dan orang Islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut hajat, maka terlepaslah kewajiban tersebut.
Orang yang melarikan diri dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang tidak meyakini Allah lagi.
7. Sumpah Palsu.
Jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak melakukan perbuatan itu. atau ia bersumpah tidak akan melakukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian melakukan perbuatan itu. Tentang hal ini Allah s.w.t berfirman maksudnya :
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih". (QS. Ali Imraan ayat 77 )
Diriwayatkan oleh Abu Bakrah r.a katanya: Ketika kami bersama Rasulullah s.a.w, baginda telah bersabda maksudnya : "Mahukah aku ceritakan kepada kamu sebesar-besardosa besar? Ianya tiga perkara, yaitu mensyirikkan Allah, mengherdikkedua ibu bapa dan bersaksi palsu atau kata-kata palsu."
8. Meminum Arak (minuman keras).
Firman Allah lagi yang bermaksud: “Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai arak dan judi. Katakanlah kepada kedua-duanya ada dosa besar (mudarat) dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya adalah lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. al-Baqarah, ayat 219)
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud :“ Empat ( macam manusia) tidak Allah masukkan mereka itu ke Syurga dan tidak akan merasai kenikmatannya, peminum arak , pemakan riba’ , menzalami (memakan) harta anak yatim dengan tidak hak dan derhaka pada ibu atau bapa.” (HR. Al-Hakim)
9. Berjudi.
Judi adalah antara amalan termasuk dalam dosa besar kerana ia dikaitkan dengan amalan syaitan. Tegahan berjudi kerana perbuatan itu mendatangkan banyak keburukan bukan saja kepada orang yang suka berjudi, juga mereka yang rapat dengannya.
Firman Allah lagi yang bermaksud: “Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai arak dan judi. Katakanlah kepada kedua-duanya ada dosa besar (mudarat) dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya adalah lebih besar daripada manfaatnya.” (QS.al-Baqarah, ayat 219)
10.Meninggalkan Shalat.
Tentang hal ini Allah s.w.t. berfirman maksudnya :"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (Neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat". (Surah Al Muddats-tsir ayat 42-43 )
Nabi s.a.w ada bersabda yang bermaksud :“ Bermula orang yang meninggalkan solat pada hal ia dalam keadaan sihat, maka Allah tidak memandang kepadanya dengan pandangan rahmat, dan baginya kelak azab yang amat hebat melainkan kalau ia bertaubat dari perbuatannya itu”
11. Melakukan Liwath (homoseksual).
Firman Allah s.w.t. yang bermaksud :“ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka) , bukan kepada wanita, maka kamu ini adalah kaum yang melampau batas.” (Surah Al- A’raaf ayat 81)
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud :“ Barangsiapa mengerjakan akan perkerjaan kaum Luth (liwaath / homoseksual) maka hendaklah di bunuh yang memperbuat dan yang di perbuat.”
12. Berbuat zina.
Dalam satu riwayat Nabi s.a.w ada menceritakan kisah seorang abid di zaman Bani Israel yang beribadah selama 60 tahun di dunia sebelum dia meninggal dunia dia telah melakukan zina dan tidak sempat bertaubat. Apabila ditimbang di akhirat dosa zina dengan ibadahnya selama 60 tahun maka dosa zina lebih berat daripada pahala beribadah selama 60 tahun.
Tentang hal ini Allah s.w.t berfirman maksudnya :"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, nescaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (QS. Al Furqaan ayat 68-69)
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud :“ Jauhilah oleh kamu akan zina, kerana kecelakaannya empat macam iaitu hilang seri (cahaya) pada wajahnya , di sempitkan rezekinya , dan kemurkaan Allah atasnya dan menyebabkan kekal di dalam Neraka.” (HR. Thabrany dan Ibnu Abbas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.