Islam sangat memperhatikan kebersihan, sebab kebersihan itu juga sebahagian dari iman. Sehingga syarat utama dari beberapa ibadah conohnya shalat harus bersih dan suci badan, pakaian dan tempat ibadah. begitulah pentingnya thaharah atau bersuci dalam agama Islam.
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)
Dalam agama Islam ada alat untuk berataubat. yang paling utama adalah air. Apabila seseorang tidak bisa memakai air disebabkan darurat karena sakit atau ketiadaan air. Maka agama Islam memberikan keringanan untuk orang-orang tersebut.
Alat / Benda yang dapat untuk thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Dalam agama Islam ada alat untuk berataubat. yang paling utama adalah air. Apabila seseorang tidak bisa memakai air disebabkan darurat karena sakit atau ketiadaan air. Maka agama Islam memberikan keringanan untuk orang-orang tersebut.
Alat / Benda yang dapat untuk thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.