Selasa, 23 Agustus 2016

Makna Hadits Rasulullah Pembunuh dan yang Terbunuh Sama-sama di Neraka


Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya,

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar." (QS.Al Isra :33)

Rasulullah Saw. menilai, bahwa membunuh seorang muslim sebagai satu bagian daripada kufur dan salah satu perbuatan jahiliah yang suka melancarkan peperangan dan mengalirkan darah kendati hanya karena seekor unta atau kuda. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.: 

"Memaki seorang muslim adalah fasik, dan memeranginya adalah  kufur." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dan sabda Rasulullah juga: 

"Jangan kamu kembali kafir sesudah aku meninggal, yaitu sebagian kamu memukul leher sebagiannya." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Sedangkan orang Muslim yang saling membunuh dan sama-sama memegang pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: 

"Apabila ada dua orang Islam, salah satunya membawa senjata untuk membunuh saudaranya, maka kedua-duanya berada di tepi jahanam; dan apabila salah satunya membunuh kawannya, maka kedua-duanya masuk jahanam." 

Kemudian Rasulullah Saw. ditanya: "Ya Rasulullahl Ini yang membunuh memang mungkin, tetapi mengapa yang terbunuh sampai begitu?" Jawab Nabi: "Karena dia bermaksud akan membunuh saudaranya juga." (HR. Bukhari) 

Oleh karena itulah Rasulullah Saw. melarang setiap perbuatan yang dapat membawa kepada pembunuhan atau peperangan, kendati hanya sekedar berisyarat dengan senjata. Seperti sabdanya: 

"Janganlah salah seorang di antara kamu berisyarat kepada saudaranya dengan pedang, sebab dia tidak tahu barangkali syaitan akan melepaskan dari tangannya, maka dia akan jatuh ke jurang neraka." (HR. Bukhari) 

Dan sabdanya pula: 

"Barangsiapa mengisyaratkan besi kepada kawannya, maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti, sekalipun dia itu saudara sekandung." (HR. Muslim) 

Bahkan Rasulullah bersabda: 

"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti orang lain." (HR. Abu Daud dan Thabarani dan rawi -rawinya kepercayaan) 

Dosa ini tidak terbatas kepada si pembunuhnya saja, bahkan semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, baik dengan perkataan ataupun perbuatan akan mendapat murka dari Allah sebesar dosa keterlibatannya itu. Sampai pun orang yang menyaksikan pembunuhan itu akan mendapat bagian dosa juga. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi yang mengatakan: 

"Jangan sampai salah seorang dari antara kamu berdiri di suatu tempat  yang dilakukan pembunuhan terhadap seseorang dengan penganiayaan. Sebab laknat akan turun kepada orang yang menyaksikan sedangkan dia tidak mau membelanya." (HR Thabarani dan Baihaqi dengan sanad hasan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.