Bangkai adalah daging binatang yang matinya tidak disembelih (darah tidak keluar). Bisa jadi, matinya karena kecelakaan (tertabrak, terjatuh, tercekik), karena tua, atau karena suatu penyakit. Bangkai haram untuk dimakan disebabkan pada bangkai darahnya tidak keluar. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan penyakit atau senyawa-senyawa berbahaya lainnya ikut masuk ke tubuh kita bersama daging bangkai tersebut.
Sedangkan darah adalah cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup(kecuali tumbuhan) tingkat tinggi yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh, mengangkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri. Istilah medis yang berkaitan dengan darah diawali dengan kata hemo- atau hemato- yang berasal dari bahasa Yunani haima yang berarti darah.
Bangkai dan darah sama-sama diharamkan untuk mengkonsumsi dalam agama Islam, hal ini sebagai mana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an,
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah : 173)
Adapun hikmah diharamkannya bangkai dan darah dalam agama Islam sebagai berikut :
1. Hikmah Diharamkan Bangkai.
Bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a. Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b. Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c. Binatang yang mati dengan sendirinya. Ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d. Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Allah telah memberi kesempatan kepada hewan untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e. Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
2. Hikmah Diharamkannya Darah.
Banyak alasan mengapa darah diharamkan, di antaranya:
a. Di dalam darah terdapat kotoran, racun, dan senyawa berbahaya yang harus dibuang melalui urine.
b. Darah adalah media yang paling sesuai bagi mikroba (bakteri) pembusuk.
c. Di dalam darah terdapat zat pembekuan darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita (bila kita makan darah/ saren/dadih).
d. Mengandung senyawa yang beracun pada jantung, sistem pencernaan, pembuluh darah, dan sistem saraf manusia yakni putrescine dan cadaverine.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.