Nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan wanita untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Hukum menikah dalam agama Islam ada saatnya sunnah, wajib, makruh dan haram.
Apabila laki-laki yang sudah sampai hukum menikahnya wajib, yaitu laki-laki yang mampu menikah (harta jasmani dan rohani) dan tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka hukum menikah baginya sudah wajib. Begitu juga dengan laki-laki yang sudah sampai hukum menikah baginya sunnah, yaitu laki-laki yang sudah mampu menikah dan mampu juga mengendalikan nafsu, maka hukum menikah baginya adalah sunnah.
Baca Juga : HUKUM MENIKAH DALAM AGAMA ISLAM
Laki-laki yang sudah mampu menikah, dianjurkan untuk sesegera mungkin menikah agar bisa menundukkan pandangannya. Rasulullah Saw bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam agama Islam apabila ingin menikahi perempuan ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan untuk menikah perempuan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits Rasulullah tersebut jelas yang utama adalah karena agamanya. Bukan berarti tidak sah apabila kita menikahi perempuan itu disebabkan oleh hartanya, keturunannya dan kecantikannya.
Imam Al-Ghazali juga berpesan kepada orang yang mau menikah supaya tidak menikahi perempuan karena bebarapa sebab.
Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin mengungkapan: "Janganlah kamu menikahi 6 jenis perempuan yaitu:
1. Al-Annanah (suka mengeluh) ialah : Perempuan yang banyak mengeluh dan mengadu, selalu membalut kepalanya sebagai tanda sakit. (menandakan dia rasa terbeban dengan tugasan hariannya, kerana malas atau suka mengeluh walaupun disebabkan perkara kecil. Perempuan tersebut berpura-pura sakit supaya suaminya tidak membebaninya dengan tugasan harian). Menikahi perempuan yang sengaja buat-buat sakit tidak ada faedah padanya.
2. Al-Mananah: Perempuan yang memberikan sesuatu kepada suaminya (suka mengungkit-ngungkit). Sampai satu masa dia akan mengatakan : saya telah melakukan untuk kamu itu, ini dan sebagainya.
3. Al-Hananah : Perempuan atau janda yang suka merindui dan mengingati bekas suami atau anak daripada bekas suami. (Perempuan seperti ini tidak akan menghargai suaminya walaupun suaminya berusaha memuaskan segala kemahuannya)
4. Al-Haddaqah : Permpuan yang boros dan suka berbelanja sehingga membebankan suaminya untuk membayar pembeliaannya.
5. Al-Barraqah : Terdapat dua makna yang pertama, suka berhias sepanjang masa (berhias terlalu berlebihan sehingga lupa akan kewajibannya sebagai istri) .
Makna kedua ialah : Perempuan yang tidak mau makan, maka dia tidak akan makan kecuali bila sendirian dan dia akan menyimpan bahagian tertentu untuk dirinya sendiri.
6. Al-Syaddaqah : Perempuan yang banyak bicara (berbicara tak tentu arah).
Itulah 6 jenis perempuan yang dilarang Imam Al-Ghazali untuk menukahinya. Larangan ini sifatnya bukan mengikat. Akan tetapi sebagai anti sipasi saja agar tidak terhalang menuju keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Apabila sudah terlanjur menikah perempuan yang seperti itu, maka nasehatilah istri-istri mu dengan lemah lembut, jangan dengan kekerasan. Sebab perempuan itu pada dasarnya diciptakan dari tulang rusuk, kalau kita paksakan akan berakibat patal, yaitu patah. Tentunya kita menasehatinya dengan kelemah lembutan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Masya Allah
BalasHapus