Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda, yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh agama Islam. Begitu juga dengan pajak. Pajak adalah merupakan suatu kewajiban untuk warga negara tanpa memandang muslim maupun non muslim untuk mengeluarkan sebahagian hartanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan negara.
Zakat dengan pajak kalau kita perhatikan ada kesamaannya, akan tetapi diantara zakat dan pajak memilki perbedaan yang sangat berarti. Adapun perbedaannya secara garis besarnya ada tujuh. Diantaranya adalah :
1. Pengertian.
Perbedaan antara zakat dan pajak sepintas nampak dari pengertiannya, baik arti maupun kiasnya. Kata zakat menurut bahasa berati suci, tumbuh, dan berkah. Syariat islam memilih kata zakat untuk mengungkapkan arti bagian harta yang wajib di keluarkan untuk fakir miskin dan para mustahik lainnya.
Sedangkan istilah pajak yang diambil dari kata dharaba, artinya utang-utang, pajak tanah ,upeti dan sebagiannya sehingga dapat diartikan sebagai sesuatu yang mesti di bayar dan sesuatu yang menjadi beban. Dengan demikian, biasanya orang memandang pajak sebagai paksaan dan beban yang kuat.
2. Hakikat dan Tujuanya.
Hakikat zakat adalah merupakan ibadah yang di wajibkan kepada orang islam sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan dirinya kepadanya, sedangkan pajak merupakan kewajiban pembayar kepada negara semata-mata yang tak ada hubunganya dengan makna ibadah dan pendekataan diri. Karena, zakat merupakan ibadah, syiar, agama dan rukun islam bagi kaum muslimin maka tidak di wajibkan pada semua orang, kecuali kaum muslim secara syariat islam yang bersifat toleransi pada kaum yang bukan islam.
Hal ini berbeda dengan pajak yang mewajibkan kepada semua orang sesuai dengan ketentuan wajib setor.
3. Batas nishab dan Ketentuanya.
Zakat adalah hak yang di tentukan oleh Allah SWT sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nishab bagi setiap macam benda dan membebaskan kewajiban itu terhadap harta yang kurang dari senishab, dan tak seorang pun yang boleh mengubah atau mengganti apa yang telah di tentukan oleh syariat.
Hal ini berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai obyek, persentase. Harga dan ketentuanya bahkan di tetapkan dengan dihapuskanya pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
4. Kelestarian dan Kelangsungannya.
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus, di mana akan tetap berjalan sepanjang islam dan kaum muslimin ada di muka bumi. Demikian juga, kewajiban tersebut tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun.
Sedangkan pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus menerus, baik mengenai macam, persentase, dan kadarnya. Setiap pemerintah dapat mengurangi atau mengubah aturan pajak atas dasar pertimbangan para cendekia. Keberadaanya pajak akan tetap ada sepanjang diberlakukan dan lenyap bila sudah tidak di butuhkan lagi.
5. Pengeluarannya.
Zakat mempunyai sasaran khusus yang telah diterapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran dan Sunnah Rasul, sehingga sasaran itu terang dan jelas dan setiap muslim dapat mengetahui dan membagikan zakatnya sendiri. Dengan demikian, sasaran zakat adalah untuk kemanusiaan dan keislaman.
Ada pun pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan negara.
6. Sumber Hukumnya.
Zakat berpijak kepada hukum Allah Swt, dalam segala hal ihwalnya, termasuk orang yang berzakat (muzakki), menerima zakat (mustahiq) dan syarat-syarat yang harta yang wajib di zakati.
Sedangkan pajak berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang ditentukan pemerintah, baik dalam pemungutannya maupun dalam penggunaannya.
7. Maksud dan Tujuannya
Zakat memiliki tujuan spirit dan moral yang lebih tinggi dari pajak dan mempunyai tujuan yang luhur yang tersirat pada kata zakat yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan pajak tidak memiliki tujuan luhur seperti zakat dan hanya mempunyai tujuan untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara.
Demikianlah sahabat bacaan madani perbedaan antara zakat dan pajak. Semoga bermanfaat untuk kita semuanya. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.