Kamis, 19 Mei 2016

Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan dengan Sengaja?


Shalat fardhu adalah Shalat yang diwajibkan untuk dilakukan oleh seluruh umat muslim di mana pun ia berada. Karena di samping kita berpahala melaksanakannya dan berdosa meninggalkannya, kita juga akan mendapatkan keutamaan yang banyak dibalik gerakan-gerakan yang ada didalam ibadah.

Shalat yang diwajibkan untuk umat Muslim ada lima waktu. Kelima shalat wajib tersebut masing – masing mempunyai waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan oleh seorang muslim dan kita sudah diperintahkan untuk menunaikan kelima shalat wajib tersebut didalam waktunya masing – masing.

Namun masih banyak di antara umat Islam yang meninggalkan shalat secara sengaja disebabkan capek pulang sekolah saat dzuhur, tertidur pulang kuliah saat ashar, lelah pulang kerja saat magrib, kesiangan saat subuh, masih banyak pekerjaan saat isya, atau mungkin hanya karena malas saja. Hal-hal seperti itulah yang membuat seseorang meninggalkan shalat.

Nah bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja, baik untuk satu waktu atau lebih, kemudian mendapatkan taufiq dari Allah dan bertaubat, apakah dia mengqada shalat yang ditinggalkannya tersebut?

Menurut fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, orang tersebut tidak diharuskan mengqadha apa yang dia tinggalkan dengan sengaja menurut pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat ulama, karena meninggalkannya dengan sengaja membuatnya keluar dari wilayah Islam dan menjadikannya kelompok orang-orang kafir. Dan orang kafir tidak diwajibkan meng-qadha shalat yang dia tinggalkan saat dia kufur, berdasarkan hadis Rasulullah Saw:

“Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat."(Riwayat Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah )

Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw:

“Janji antara kita dengan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya dia telah kafir” (Riwayat Imam Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al-Hushaib  ).

Begitu juga Rasulullah Saw tidak memerintahkan orang-orang kafir yang masuk Islam untuk mengqadha shalatnya yang mereka tinggalkan, begitu juga halnya dengan para sahabat radiallahuanhum, mereka tidak memerintahkan orang-orang murtad yang kembali masuk Islam untuk mengqadha shalatnya. 

Akan tetapi jika seseorang mengqadha shalat yang dia tinggalkan  dengan sengaja tetapi dia tidak mengingkari wajibnya shalat, maka tidaklah mengapa sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyath) dan untuk keluar dari khilaf dengan mereka yang berkata: 

”Tidak kufur karena meninggalkan shalat dengan sengaja jika tidak mengingkari kewajibannya ” Dan mereka adalah mayoritas para ulama.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang wajibkah mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja? Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang selalu mendirikan shalat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.