Kamis, 07 April 2016

Kisah Wanita Pemandi Mayat yang Lengket di Tubuh Mayat Wanita Saat Memandikan


Pada suatu ketika di Madinah telah meninggal seorang wanita muslimah yang shalihah. Lalu keluarganya mencarikan sorang, wanita tukang memandikan mayat. Ternyata wanita itu memiliki sifat buruk, yaitu suka mengucapkan kata-kata keji dan jahat. Sambil memandikan mayat tersebut, wanita itu memaki-maki mayat dengan ucapan yang keji dan dan kotor.

Wanita yang memandikan tersebut memaki dan mencela mayat wanita yang shalehah yang sedang dimadikan tersebut sambil mengucapkan, 

"Farji inilah yang banyak dipakai untuk berzina”. 

Subhanallah tiba-tiba, kedua tangan si wanita yang memandikan tersebut mencengkeram tubuh si mayat wanita shalihah tersebut. Wanita tersebut berusaha melepaskan kedua tangannya. Semakin wanita yang memandikan tersebut melepas tangannya, semakin lengket tangannya di tubuh mayat wanita shalihah tersebut.

Sementara orang-orang diluar sudah tak sabar lagi, karena sudah terlalu lama sekali pelaksanaan memandikan wanita shalihah tersebut. Setelah diselidiki akhirnya diketahui apa sebenarnya yang terjadi. Akhirnya masyarakat pun mengirim beberapa utusan bertanya kepada alil ulama Madinah. Ada ulama yang mengusulkan agar tubuh mayat itu dipotong untuk menyelamatkan si wanita tersebut. Ada lagi yang mengusulkan agar tangan wanita itu dipotong, dan sama-sama dikubur dengan mayat wanita shalihah tersebut.

Akhirnya tidak seorang pun ulama Madinah yang dapat menyelesaikan maslah tersebut. Para ulama berselisih, apakah memotong tubuh mayat atau memotong tangan wanita tersebut. Akhirnya mereka sepakat untuk bertanya kepada Imam Malik ra. Mereka segera menemui Imam Malik ra dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau.

Setelah mendengar kejadian tersebut, Imam Malik langsung berangkat ketempat kejadian. Sesampai ditempat kejadian tersebut, Imam Malik meminta izin kepada keluarganya untuk mengusut dari balik hijab. Dari balik hijab Imam Malik bertanya kepada wanita tukang memandikan tersebut, 

“Katakan dengan jujur, apa yang telah engkau tuduhkan kepada simayit tersebut?” 

Wanita ini dengan sedih dan malu menjawab, 

“Ketika aku memandikannya aku telah menuduhnya berzina.”

Setelah jelas permasalahannya, Imam Malik ra berkata kepada keluarga si mayit dan semua yang hadir, 

“Wanita juru mandi ini telah melanggar hukum Allah swt. ia telah menuduh wanita shalihah ini melakukan zina tanpa ada bukti dan saksi. Karena itu, sesuai dengan hukum Allah, wanita itu harusbdihukum 80 kali deraan. Sesudah hukuman itu dilaksanakan kedua tangan wanita tersebut bisa dilepaskan dari mayit wanita shalihah tersebut.”

Dengan kekuasaan dan izin Allah swt , setelah hukuman di laksanakan kedua tangan wanita situkang mandikan tersebut terlepas dari tubuh si mayit wanita shalihah tadi. Akhirnya wanita itupun bertaubat atas kelakuannya yang buruk.

Demikianlah sahabat bancaan madani kisah wanita yang berperopesi sebagai pemandi jenazah dengan jenazah wanita shalihah. Dapat kita ambil pelajaran dari kisah tersebut, yang pertama yang memandikan jenazah itu harus orang yang bisa menyembunyikan aib jenazah atau bisa menjaga lidahnya, bukan tukang gosib. Yang kedua kita tidak boleh menuduh orang berzina, kalau tidak ada bukti dan saksi. Dan yang terakhir mentaubati segala kesalahan-kesalahan kita. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari sifat tercela tersebut. Aamiin.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.