Jumat, 15 April 2016

Hikmah dan Manfaat dari Menyegerakan Pengurusan Jenazah


Kematian adalah suatu ketentuan Allah swt yang tidak bisa dimajukan, di mundurkan dan di elakkan oleh manusia itu sendiri. Dalam ajaran agama Islam setiap ada yang meninggal ada fardhu kifayah yang harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dilama-lamakan. Seperti memandikan, mengkafani, men-shalatkan dan menguburkan jenazah. Kecuali untuk mencari kebenaran untuk kemaslahatan, seperti untuk visum. 

Namun terkadang bisa kita lihat, apabila ada seorang umat Islam meninggal dunia masih ada juga yang melambatkan penyelenggaraan fardhu kifayahnya tanpa ada penyebab. Padahal Rasulullah pernah bersabda tentang hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
“Bersegeralah kamu dalam mengurusi jenazah, karena jika ia termasuk jenazah yang shalih, berarti kamu menyegerakan kebaikan baginya. Tetapi jika ia tidak termasuk jenazah yang shalih (buruk), berarti kamu meletakan keburukan dari pundakmu." (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut mencakup sejumlah masalah ushul dan furu’.
Sabda Rasulullah Saw, “Bersegeralah dalam mengurusi jenazah” mencakup bersegera dalam memandikannya, mengkafaninya, mengantarkannya, men-shalatkanya, dan hal-hal lainya yang terkait dengan pengurusan jenazah Merujuk pernyataan hadits tersebut, maka hukum pengurusan jenazah ialah fardhu kifayah. Di kecualikan dari penyegaran ini, jika dalam menangguhkannya terkandung suatu kemaslahatan utama. seperti seseorang yang mati secara mendadak, sehingga dipandang perlu menangguhkanya untuk memastikan kematiaanya, karena di khawatirkan ia Cuma mati suri. Juga di pandang perlu menangguhkannya, karena banyaknya pelayat atau karena menunggu kehadiran orang-orang yang memiliki hak atasnya, seperti keluarga dan yang lainya.

Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa alasn penyegeraan terkait dengan kemanfaatan bagi mayit. Dengan menyegerakan, maka meyegerakan kebaikan dan kenikmatan bagi mayit, atau terkait dengan kemaslahatan bagi orang hidup, dimana dengan menyegerakannya berarti menjauhkan keburukan darinya.

Jika ketentuan hadits tersebut di terapkan dalam hal-hal yang terkait dengan pengurusan jenazah, maka hal yang paling utama disegerakan ialah hal-hal  yang terkait dengan tanggungannya, seperti utang dan hak- hak lainya, yang menjadi kewajibanya. Hal itu dianggap lebih utama untuk di dahulukan.

Hadits tersebut mengandung anjuran agar memperhatikan keadaan saudaramu yang muslim (baik ketika hidup maupun setelah mati) dengan cara menyegerakan kebaikan baginya, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun dunianya. Kemudian di anjurkan supaya menjauhi sebab- sebab yang akan menimbulkan keburukan dan menjauhi orang- orang yang lalim, tanpa kecuali dalam kondisi yang memungkinkan seseorang tertimpa petaka karena berhubungan dan berkomunikasi dengan mereka (orang – orang yang lalim)

Dalam hadits tersebut juga terkandung keterangan yang menjelaskan nikmat dan siksa kubur yang akan di rasakan oleh mayit semenjak ia diletakkan dalam kuburnya setelah penguburannya sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disyari’atkan berdiri di atas kuburnya, mendoakan keselamatan, memohonkan ampun baginya, dan memohonkan keteguhan baginya dalam menjawab pertanyaan dalam kubur. 

Juga terkandung peringatan tentang sebab- sebab yang terkait dengan nikmat dan siksa kubur, dimana sebab- sebab yang mendatangkanya nikmat kubur adalah keshalihan. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW, “karena jika ia termasuk jenazah yang shalih” kata shalih memiliki makna umum yang di dalamnya tercakup keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya dan ketaatan kepada Allah dan Rasulnya. Yakni membenarkan berita yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya melaksanakan segala perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan segala larangan Allah dan Rasul-Nya. Adapun sebab –sebab yang melahirkan siksaan, karena tidak adanya keshalihan, seperti meragukan ketentuan-ketentuan agama, melakukan hal-hal yang di haramkan, atau melalaikan salah satu kewajiban dan kefardhuan. Adapun sebab-sebab yang di jelaskan dalam sejumlah hadits dan atsar yang terkait dengan hal tersebut adalah mendustakan berita dan mengabaikan perintah yang dating dari Allah dan Rasul-Nya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Swt berfirman, 

“Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang-orang yang paling celaka, yang mendustakan (kebenaran) dan berpaling (dari iman).” (QS. AL-Lail (92):15-16). 

Dimana ia mendustakan berita yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, dan mengabaikan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hikmah dan manfaat dari menyegerakan pengurusan jenazah. Mudah-mudahan kita tidak termasuk orang-orang yang memperlambat pengurusan jenazah tanpa sebab. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.