Selasa, 26 April 2016

Adakah Mencuri Demi Kebaikan Dalam Islam?


Niatnya Baik Tetapi Dianggap Salah.
Seorang pencuri memiliki niat baik, barang curiannya akan diberikan untuk kemaslahatan umat. Bagaimanakah niat baiknya ini menurut Islam?

Memperhatikan niat sebelum melakukan suatu perbuatan adalah sebuah keharusan yang tidak boleh kita abaikan, sebab bagaimana perbuatan itu diniatkan maka seperti itulah amal dan pahala yang akan diperolehnya. Niat menjadi timbangan amal yang menentukan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, 
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Niat dalam agama Islam menempati posisi kunci. Sebuah kerja yang sama dilakukan oleh dua orang yang berbeda akan mengahsilkan yang bertolak belakang dikarenakan niatnya. Meskipun di mata manusia mungkin hasil yang mereka dapatkan sama, tapi belum tentu demikian dalam pandangan Allah Swt.

Niat yang baik itu bisa berpengaruh pada perkara-perkara mubah, tapi tidak bagi perkara-perkara yang haram. Sebaik apa pun niat yang melandasi suatu perbuatan yang telah dengan tegas diharamkan oleh agama, adalah tidak bisa memberikan pengaruh apa pun terhadap keharamannya dan tidak pula bisa melepas sifat kotor yang melekat pada perbuatan tersebut.

Sebaik apa pun pencuri itu berdalih mengenai niat yang melandasi perbuatannya, apakah niat baiknya bisa menjadikan halal perbuatan mencuri atau korupsinya tersebut? atau bahkan semulia apa pun harta haram itu dipergunakan, apakah bisa membersihkan kotor yang ada dalam harta haram tersebut?

Tentu jawabannya adalah tidak. Sebab mencuri, korupsi, merampok dan riba adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama, dimana hukum haramnya tidak akan berubah karena penyertaan niat yang baik didalamnya. Begitu juga pemanfaatan harta haram, sebaik apa pun ia mempergunakan untuk kepentingan umat, seperti mencuri atau korupsi yang hasilnya diberikan sepnuhnyakepada fakir miskin, anak yatim dan pembangunan masjid. Hal itu tidak akan pernah bisa melepaskan sifat kotor dan unsur keharaman didalamnya.

Setiap perbuatan yang jelas-jelas melanggar aturan Allah sekalipun itu baik maksud dan tujuannya, tidak akan bisa mengahapus dan meringankan unsur dosa yang ada didalamnya. Sebab betapa pun baiknya niat yang melandasi perbuatan haram, tidak akan sedikit pun merubah status hukum haramnya. Setiap yang diharamkan tidak akan berubah menjadi halal dan tidak akan pernah bisa dipakai sebagai sarana ibadah hanya karena kebaikan niat yang melatar belakanginya. Rasulullah pernah bersabda yang diriwayatkan Abu Hurairah,

“Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad)

Sahabat bacaan madani, jadi tegaslah kirannya bahwa “niat baik yang ada pada amal baik adalah baik nilainya dan sebaliknya niat baik yang ada pada sesuatu yang tidak baik adalah tidak dapat merubah sesuatu itu menjadi baik.” Karena Allah Swt itu baik dan hanya menerima yang baik-baik. Maka mencampur adukkan yang baik dengan yang diharamkan, sesungguhnya sama sekali tidak akan menjadikan halal dan baik perbuatan haram.

Untuk mencapai tujuan mulia tidak diperkenankan mengunakan cara-cara kotor dan tidak dibenarkan oleh agama. Sebab dalam Islam menolak prinsip menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. Islam adalah agama “elegan” yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kemuliaan, maka antara yang haq dan yang batil selalu ada pemisahannya dan tidak bisa dicampur adukkan, yang haram harus di jauhi karena ada unsur kemudharatan di dalamnya dan yang diperintahkan harus dilaksanakn karena didalamnya mengandung unsur kemaslahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.