Menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Menunaikan haji hukumnya wajib bagi yang telah mampu untuk pergi ke Mekkah (Baitullah). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Rasulullah SAW juga bersabda:
إن الله قد فرض عليكم الحج فحجوا
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).
Wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu menunaikan ibadah haji, hendaknya ia bersegera dan jangan ditunda-tunda. Karena Allah SWT memerintahkan mewajibkan untuk menyegerakannya, dan tidak boleh bagi setiap muslim yang sudah mampu menunaikan ibadah haji untuk menundanya. Bahkan menyegerakannya dan mempercepatnya, akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه
“Barangsiapa yang menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Haji wajib hukumnya bagi umat Islam sekali seumur hidup. Nah bagaimana kalau sekiranya orang Islam yang mampu melakukan haji berualang ulang? Menurut Dr. ahmad bin Nafi al-Muwaraa’I pengarang kitab Nadharatfi Hajj At-Tathawwu’, menyatakan bahwa haji kedua dan seterusnya adalah suatu kezaliman. Pakar ini beralasan:
Pertama, haji hanya di wajibkan sekali seumur hidup. Tidak ada perintah kedua kalinya dan selanjutnya. Haji berikutnya tak memberi manfaat kecuali pahala sunnah.
Kedua, ibadah sunnah bisa diterima setelah ibadah wajib usai ditunaikan. Banyak jamaah haji yang begitu mudah mengeluarkan dana untuk haji sunnah, sementara ia belum selesai menunaikan yang wajib, seperti membayar zakat dana hutangnya. Padahal, sebelum berhaji masalah wajib harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum menunaikan hal-hal sunnah.
Ketiga, mencegah kerusakan harus di prioritaskan dari pada keras kepala melanggar berbagai aturanya hanya untuk bisa menunaikan ibadah haji sunnah yang sudah di batasi itu. Misalnya dengan mengambil porsi orang lain. Memanfaatkan visa umrah untuk haji. Inilah kezaliman itu. Ya, kezaliman dalam beribadah. Menurut Al-Muwarra’I, orang arab pun banyak melakukan langgaran ini.
Keempat, masalah agama harus di rujuk kepada para ulama, beberapa ulama banyak menyarankan dan menasehatkan agar dana untuk haji sunnah di pergunakan untuk sedekah meringankan umat islam lainya. Al-Muwarra’I merujuk pendapat ulama besar imam Bisyr Al-Khafi yang menuduh orang berhaji sunnah karena seleranya mendapatkan dana untuk haji sunnah sebagai dana syubhat. Ibnu Taimiyah menyatakan sedekah dan membantu orang lain lebih utama dibanding haji sunnah. Mantan Mufti Arab Saudi Syaikh Bin Baz juga menyebutkan, membangun masjid lebih utama dari berhaji sunnah. Apalagi, jika haji sunnah hanya di jadikan hiasan untuk kemegahan dan kesombongan.
Oleh karena itulah maka jika anda atau kita sudah melaksanankan kewajiban haji sekali, maka kewajiban ibadah haji telah terlepas. Ibadah haji kedua dan seterusnya adalah ibadah sunnah. Ibadah sunnah selain haji kedua seperti sedekah, membangun masjid, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, keterlatarbelakangan, mengatasi problematika keutamaan, dakwah bih hal dan lain sebagainya, jauh lebih besar pahala dan manfaatnya dibandingkan dengan haji kedua kali seterusnya
Demikianlah sahabat bacaan madani pembahasan tentang menunaikan haji berulangkali merupakan kezaliman. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari hal tersebut. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.