Bismillaahirrahmaanirrahiim
Saat ini umat Islam di dunia, khususnya di Indonesia telah banyak menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syari'ah untuk diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Sistem penerapan perekonomian secara syari'ah ini bukti kesadaran akan larangan riba. Bukti kesadaran ini bisa kita lihat dengan didirikannya bank syari'ah pertama di Indonesia pada 1 Mei 1992 yang bernama bank Muamalat, seterusnya disusul lagi dengan bank-bank Konvensional yang menerapkan sistem syari'ah.
Bank Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasional menurut hukum syari'at Islam dan tidak memakai sistem bunga. Sedangkan bunga bank dianggap riba yang diharamkan agama Islam sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran : 130)
Sedangkan bank Konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga. Adapun perbedaan bank syari'ah dengan bank Konvensional sebagai berikut,
1. Bank Syari'ah Landasan hukumnya Al-Qur'an dan Hadits, Ijma' ulama, Qiyas dan fatwa dewan syari'ah. sedangkan bank Konvensional landasan hukumnya perundang-undang dan ketentuan perbankan.
2. Bank Syari'ah, laba ditentukan melalui bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional, laba ditentukan melalui ketetapan bunga bank.
3. Bank Syari'ah, penentuan rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada untung rugi. Sedangkan bank Konvensional, penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung dan rugi.
4. Bank Syari'ah, besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah laba yang diperoleh. Sedangkan bank Konvensional, besarnya persentase berdasarkan pada jumlah modal yang dipinjam.
5. Bank Syari'ah, bagi hasil tergantung pada laba proyek, sekiranya tidak ada laba maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. Sedangkan bank Konvensional, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat apakah proyek nasabah untung atau rugi.
6. Bank Syari'ah, jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Sedangkan bank Konvensional jumlah tidak meningkat sekalipun jumlah laba berlipat atau keadaan ekonomi membaik.
7. Bank Syari'ah, sistem penyaluran dana pada sektor usaha yang halal, anti maysir, riba, dan garar serta menguntungkan. Sedangkan bank Konvensional, sistem penyaluran dana pada sektor yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram.
Demikianlah perbedaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional. Semoga dengan kehadiran bank syari'ah umat Islam terhindar dari praktek bunga yang diharamkan dalam agama. Aamiin.
Walhamdulillaahi rabbil 'aalamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.