Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses pradilan.
Dalam agama Islam para ulama sudah menentukan syarat-syarat bagi seorang saksi untuk mencapai kebenaran di antara manusia, yaitu bahwa saksi tersebut harus orang yang adil dan diridhai. Sebagian ulama menentukan berdasarkan ketentuan yang diambil dari firman Allah dalam Al-Qur’an,
“...Dari saksi-saksi yang kamu ridhai...” (QS. Al-Baqarah : 282)
Maksud dari ayat tersebut adalah seseorang yang diridhai oleh manusia, yang perkataannya dan kesaksiannya. Orang tersebut dapat diterima dan itu adalah batasan yang terbaik. Namun manusia tidak akan mampu melakukan lebih dari itu. Adapun orang-orang yang kesaksiannya ditolak, sebagaimana Rasulullah saw bersabda, dari Aisyah ra, diriwayatkan,
“Tidaklah diterima kesaksian laki-laki dan perempuan penghianat, orang yang sedang dihukum cambuk, orang yang mempunyai dendam kepada saudaranya, orang-orang yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dan tidak pula mantan budak dari keluarganya.”(HR. At-Tirmidzi)
Diantara manusia ada yang kesaksiannya tidak bisa diterima secara mutlak dalam segala urusan yang membutuhkan kesaksiannya. bahwa laki-laki dan perempuan penghianat, dan orang yang menjalani hukuman atau yang melakukan perbuatan dosa besar yang belum bertaubat- karena sifat khianat dan kefasikannya maka hilanglah keadilannya, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima.
Selanjutnya musuh yang didalam hatinya ada dendam atau kedengkian kepada saudaranya tidak bisa diterima nkesaksiannya, karena permusuhan secara umum mengakibatkan kerusakan dan bahaya bagi musuhnya.
Selanjutnya orang yang memiliki kedekatan dan hubungan kekerabatan dan mantan budak dari keluarganya tidak bisa diterima kesaksiannya, karena kondidi tersebut merupakan titik potensial munculnya tuduhan ketidak adilan.
Itulah sahabat madani orang-orang yang tidak bisa diterima kesakisannya, karena ditakutkan orang-orang tersebut tidak bisa berbuat adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.