Rabu, 04 November 2015

Islam “Membolehkan” Menggugurkan Kandungan (Aborsi)


Berbicara mengenai aborsi atau menggugurkan kandungan AL-Qur’an telah menetapkan satu ketentuan yang amat jelas atau tegas, bahwasanya agama mengharamkannya. Karena hal itu sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun, akal serta etika. Anak adalah amanah yang diberikan  Allah SWT. Kepada manusia, yang wajib bagi mereka untuk menjaga, memlihara dan merawatnya, yakni semenjak ia masih berupa janin dalam rahim sang ibu hingga menginjak usia aqil baligh(menjadi anak dewasa/mandiri).
Bukanlah dalam Al-Qur’an surat AL-Baqarah ayat 228 Allah SWT. Telah berfirman:

“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir”.

Jika kehamilan itu sudah masuk pada tahap dimana ruh telah ditiupkan pada janin , maka kesengajaan untuk menggugurkan kandungan pada tahap ini, adalah termasuk dalam satu upaya yang disebut dengan pembunuhan, dan Allah SWT. Telah melarang dengan keras berkenan dengan pembunuhan secara tidak haq ini.


Akan tetapi Islam juga memperbolehkan aborsi dengan satu ketentuan bahwa jika kehamilan tersebut membahayakan keselamatan jiwa daripada sang ibu, yakni jika kehamilan itu berlanjut atau terus berlangsung dikhawatirkan justru malah berdampak lebih buruk “kematian” bagi sang ibu. Maka dalam situasi seperti inilah Islam memperbolehkan aborsi.
Dalam kitab Ahkam An-Nisa’ disebutkan bahwasanya salah satu disyari’atkannya nikah adalah untuk memperbolehkan keturunan, akan tetapi tidak semua sperma dari suami dapat dibuahi menjadi anak. Oleh karana itulah jika sperma suami dan sel telur istri telah membentuk sebagian bakal janin, maka menggugurkan kandungan dengan unsur kesengajaan di dalamnya,adalah amanat menyalahi daripada hikmah.

Meskipun hal itu dilakukan pada permulaan fase kehamilan, yakni sebelum ditiupkannya ruh kepada janin, hal itu tetaplah tidak dibenarkan dalam agama, sebab jika embrio (bakal janin) itu tumbuh dan berkembang secara sempurna maka ia akan menjadi bayi dan seorang anak. Apalagi jika pengguguran kandungan itu dilakukan pada fase dimana ruh telah ditiupkan pada janin, maka perbuatan yang demikian itu adalah sama halnya dengan pembunuhan secara tidak haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.