Apabila seorang wanita keluar darah haidnya ketika melakukan shalat maka tidak wajib diqadha shalat tersebut setelah bersih dan bersuci. Sesuai dengan hadits yang diterima dari Al-Hasan, ia mengatakan : "Apabila seorang perempuan haid ketika ia shalat pada raka'at kedua, maka tidak ada kewajiban qadha baginya setelah ia bersuci".
Sedangkan apabila seorang wanita mengeluarkan darah haid, sementara ia belum sempat menunaikan shalat maka wajib baginya mengqadha shalat yang ia tinggalkan tersebut pada saat ia telah bersuci. Pendapat ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan juga dari Al-Hasan dan Qatadah, mereka mengatakan : "Bila sudah memasuki waktu shalat, seorang wanita haid, maka ia wajib mengqadha shalatnya setelah suci".
Dan dari Ibrahim An-Nakhi pun memberikan komentar yang sama bahwasanya : "Wajib bagi wanita itu untuk mengulang shalatnya". Demikian juga dari Asy-Sya'bi.
Oleh sebab itu, dalam sebuah hadits disebutkan bahwasanya sebaik-baik shalat adalah di awal waktu. Hal ini sekaligus sebagai satu cermin dari kehati-hatian dan tidak menganggap enteng terhadapibadah shalat itu sendiri, sehingga kita tidak mengambil sikap bermalas-malasan, teledor ataupun dengan sengaja menunda-nunda didalam mengerjakannya. Karena sikap yang demikian justru malah hanya mendatangkan kerugian bagi dirimereka sendiri. Bagaimana tidak , ketika waktu shalat telah tiba dan seseorang dengan sengaja menunda-nunda waktu pelaksanaannya, sehingga ketika dirinya belum sempat menunaikannya dan tiba-tiba ia kedatangan darah haidnya. Maka sama saja ia telah mensia-siakan satu kesempatan yang Allah berikan dengan masuknya waktu shalat tersebut.
Demikian halnya ketika seorang wanita telah berhenti dari haidnya tepat ketika masuk waktu shalat, akan tetapi ia tidak langsung mandi padahal ia mampu melakukannya. Misalnya seorang wanita mendapati darah haidnya telah kering/berhenti ketika masuk waktu shalat Dzuhur, tetapi ia mengakhirkan mandinya sampai datang waktu shalat Ashar. Maka bila kondisinya demikian diwajibkan baginya untuk mengqadha shalat Dzuhur tersebut. Pengambilan hukum ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Muhammad Ad-Darami dari Al-Hasan, ia mengatakan bahwa : "Apabila seorang wanita baru suci dari haidnya tepat ketika masuk waktu shalat, tetapi ia tidak langsung mandi padahal ia bisa melakukannya, maka wajib mengqadhanya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.