Jumat, 23 Oktober 2015

Yang Membedakan Air M@ni, Air Madzi dan Wadi


Apakah yang disebut dengan air wadi, madzi dan m@ni?
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Dan berdasarkan kesepakatan ulama’ hukum daripada wadi ini adalah najis, sehingga wajib di sucikan sebagaimana kencing, yakni dengan membersihkan kemaluan/tempat keluarnya dan berwudhu.

Adapun jika wadi tersebut mengenai pakaian, maka cara membersihkan dan mensucikannya adalah dengan membasuhnya dengan air atau mencucinya hingga bau, warna, dan rasanya hilang, yakni sebagaimana membersihkan najis mutawasitha (sedang).

Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing di saat nafsu syahwat tinggi, atau disaat tidur. Terkadang seseorang tidak menyadari kapan keluar.Kebiasaannya bangun tidur waktu pagi hari ada bekasnya di celana dalam atau pakaian tidur. Dimana terkadang sesorang tidak menyadari kapan keluar. Hal ini tidak hanya dialami oleh laki-laki tetapi juga oleh kalangan wanita, bahkan madzi yang dialami oleh wanita adalah lebih banyak jumlahnya.

Berdasarkan kesepakatan ulama’, madzi adalah termasuk sesuatu yang najis, maka wajib bagi setiap muslim untuk membersihkan dan mensucikan sesuatu yang terkena madzi. Jika mengenai badan, maka dibersihkan dan jika mengenai pakaian, maka cukup dibasuh dengan air hingga bersih. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW. bersabda :

“Mengenai wadi dan madzi, beliau bersabda : Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhulah seperti saat hendak melaksanakan shalat”.

Adapun mengenai air m@ni terdapat perbedaan pendapat dikalanga ulama’, ada yang mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang suci, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah najis. Dalam hal ini Aisyah ra. Pernah mengatakan :

“Aku selalu menggaruk m@ni dari pakaian Rasulullah SAW. apabila dalam keadaan kering dan aku mencucinya bilamana keadaan basah”.

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwasanya Ibnu Abbas ra. Ia berkata :

“Tentang m@ni, wadi, madzi. Adapun mengenai m@ni maka di wajibkan mandi karenanya, sementara mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna”.

Jadi bilamana seseorang laki-laki maupun wanita mendapati m@ni yang keluar dari faraj/dz@karnya disertai dengan syahwat dan kenikmatan, maka diwajibkan baginya untuk mandi dan disunnahkan mencucinya. Adapun jika keluarnya tidak disertai dengan syahwat dan kenikmatan, seperti karena cuaca yang terlalu dingin atau karena sakit, maka hal itu tidak diwajibkan baginya untuk mandi.
Ketika seseorang terbangun dari tidurnya dan mendapati sesuatu yang basah, tetapi ia tidak tahu apakah cairan itu adalah m@ni, maka yang lebih bagus baginya adalah mandi.

Akan tetapi ketika seseorang “bermimpi” namun waktu terbangun ia tidak mendapati bekas daripada keluar m@ni, maka dalam hal ini tidak diwajibkan baginya untuk mandi. Sebab syarat wajib mandinya adalah adanya bekas air yang keluar dari faraj/dz@karnya (m@ni).


1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.