A.
Pengertian Muamalah
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman :
Artinya :
“Dan Carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada
orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
Muamalah
dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak
milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinam-meminjam dan
semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan
hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat.
Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan
sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain
:
1.
JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri
dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang
artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum
syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan
cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi
jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon
dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat
berharga dan semacamnya. Allah swt
berfirman :
Artinya :
"Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)
Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ
وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : "
Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli
yang mabrur”. (HR.
Ahmad)
Rukun Jual Beli
a.
Penjual
dan pembeli
Syarat
keduanya :
v Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v Keadaannya
tidak mubadzir
Perilaku
atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1) Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku
benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya,
dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku
benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan
harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan
diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta
dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai
Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua
renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2) Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan
amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli
tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa
tertipu dan dirugikan.
3) Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan
salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan
menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap
jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual
belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada
penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan
timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu
orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap
jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang
dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad
SAW yang artinya :
“Muslim
itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang
dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan
sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan,
kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan
cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang
lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan
menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya
jangan menipu.”(HR Muslim)
4) Khiar
Khiar artinya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli
atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual
beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar
Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad
jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli.
Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar
Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli
setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba,
maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar
syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar
Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya,
apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada
sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi
Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika
dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan
khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu
melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli
yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
b.
Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
v Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk
keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal
untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah
saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing
milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat
kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu
sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang
di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v Ada manfaatnya
v Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah
menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
v Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang
diwakilinya atau yang menguasakannya.
v Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang
zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.
c.
Lafal
(Ijab dan Qobul).
Ijab
adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan
harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari
perkataan si penjual, misalnya saya membeli
mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi,
biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan
ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul
adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab
kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa
kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu
diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan
lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu
pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur
penipuan.
.
Macam-Macam
Jual Beli
a. Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar
dengan uang kontan.
b. Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil
tambang ditukar dengan bahan jadi.
c. Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah
disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa
hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.
Jual Beli
Yang Dilarang Agama
a. Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin
kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli
barang tersebut.
b. Membeli
barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang
mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
c. Menjual
suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
d. Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari
fihak pembeli dan penjual-nya. Seperti
barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
e. Membeli
barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
Manfaat
Jual Beli
a. Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan
lainnya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
b. Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang
lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
c. Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar
negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
d. Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat
menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk
kemaslahatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.