Sabtu, 17 Oktober 2015

Bolehkah Mengambil Upah Mengajarkan Al-Qur’an (dakwah)?



Abu Na’im meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a., Nabi saw. bersabda : “Barang siapa mengambil upah dari Al-Qur’an, maka itulah keuntungan dari Al-Qur’an”.
Imam yang tiga dan ulama muta’khirin dari golongan Hanafiyah menjadikan hadits ini sebagai dalil kebolehan mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an. Dalam rislah “Bulugdul Irb” di jelaskan, tidak boleh meminta upah dari pekerjaan yang bersifat keta’atan (ibadah) seperti mengajarkan Al-Qur’an, Fikih, Imamah, Adzan, Dzikir, Haji dan perang. Maksudnya upah untuk yang demikian itu tidak wajib. Menurut ahli Madinah bahwa hal itu dibolehkan. Dan pendapat ini dipegang oleh As-Syafi’i, Nashir, ‘Ishom, Abu Nashr  dan Abu Laits. Semoga Allah memberikan rahmat atas mereka semua. Demikian di jelaskan dalam kitab ”Al Khulashoh”. Dikatakan, dibolehkan bagi imam, mu’adzin dan sejenisnya mengambil upah dari pekerjaannya.
Menjual Mushhaf tidak berarti menjual Al-Qur’an, akan tetapi menjual kertas dan pekerjaan tangan tulis. Mereka berkata: “Pada zaman kita ini, adanya perubahan jawaban dalam beberapa masalah, karena perubahan zaman. Dan karena dikhawatirkan terhapusnya ilmu dan agama, karena lemahnya kemauan dan tidak ada jatah dari kas negara untuk pembiayaan, maka ulama tidak meninggalkan pintu-pintu para penguasa. Mereka pergi ke kampung-kampung untuk mencari kehidupan. Diantaranya mengambil upah mengajar mengaji, adzan, dan imamah (menjadi imam). Tetapi bukan berarti memilih-milih mana pemberian yang banyak, sehingga kemampuan orang yang kecil memberikan sedikit terlupakan. Tujuan bukan hanya untuk upah semata tetapi mengharapkan ridha Allah swt.
Ada tiga macam mengajar Al-Qur’an (dakwah):

Pertama, orang yang mengajar tanpa mengharapkan imbalan apa-apa.
Kedua, orang yang mengajar dengan mendapatkan upah.
Ketiga, orang yang mengajar tanpa syarat, maka apabila diberi hadiah ia menerimanya.

Bentuk yang pertama akan diberi pahala dan ia merupakan perbuatan Nabi saw. bentuk yang kedua ada terdapat perbedaan ulama, dan yang lebih kuat adalah kebolehan mengambil upah. Dan bentuk yang ketiga adalah dibolehkan menurut ijma’ ulama, karena Nabi saw. adalah guru dan menerima hadiah tetapi tidak ditentukan besaran dan nominalnya.
Dikatakan, tidak dibolehkan mengambil upah secara sama sekali. Inilah yang dipegang oleh Abu Hanifah r.h. berdasar pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Ubadah bin Shomit, bahwa ia mengajarkan Al-Qur’an kepada seorang laki-laki dari ahli Shuffah, kemudian ia diberi hadiah sebuah busur. Kemudian Nabi saw. bersabda : “Jika kamu suka dikalungi dengan kalung api neraka, maka terimalah ia”. Demikian keterangan yang ada dalam kitab Itqon karangan Imam As Suyuthi r.h

Sumber : Keutamaan dan Faedah Membaca Al-Qur’an, Ustadz Sayyid Muhammad Haqqi An Nazili, Intimedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.