A. Pengertian Asuransi Dalam Islam.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful.
B. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
1. Asuransi Konvensioal.
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
b) Di dalam perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
c) Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
d) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
2. Asuransi Syariah.
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
b) Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.
c) Asuransi syariah dibangun atas dasar ta'awun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
d) Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
C. Manfaat Asuransi Syariah.
Manfaat asuransi syariah:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful.
B. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
1. Asuransi Konvensioal.
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
b) Di dalam perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
c) Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
d) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
2. Asuransi Syariah.
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
b) Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.
c) Asuransi syariah dibangun atas dasar ta'awun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
d) Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
Baca Juga :
C. Manfaat Asuransi Syariah.
Manfaat asuransi syariah:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional dan manfaat asuransi syariah. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.