Pengertian Makruh.
Makruh adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, dan jika dilakukan tidak mendapat dosa. Misalnya: memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, shalat di kandang unta dan lain sebagainya.
Macam-macam Makruh.
Ulama mazhab Hanafi membagi makruh kepada dua bagian:
(a) Makruh tahrim, yaitu Perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan pasti tetapi dalil yang di gunakan adalah dalil zanni seperti dalil yang berasal dari khabar wahid. Contohnya melamar wanita yang sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah di tawar orang lain.
Pelaku Makruh tahrim akan mendapatkan dosa hanya saja yang mengingkari tidak kafir. Karean segala sesuatu yang di tetapkan dengan zann (prasangka atau dugaan kuat) tidak dianggap kafir jika mengingkarinya.
(b) Makruh tanzih, yaitu perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti. Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan daging kuda.
Makruh seperti ini jika di lakukan pelakunya tidak mendapatkan hukuman atau dosa.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian makruh, macam-macam makruh dan contoh makruh. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Makruh adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, dan jika dilakukan tidak mendapat dosa. Misalnya: memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, shalat di kandang unta dan lain sebagainya.
Macam-macam Makruh.
Ulama mazhab Hanafi membagi makruh kepada dua bagian:
(a) Makruh tahrim, yaitu Perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan pasti tetapi dalil yang di gunakan adalah dalil zanni seperti dalil yang berasal dari khabar wahid. Contohnya melamar wanita yang sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah di tawar orang lain.
Pelaku Makruh tahrim akan mendapatkan dosa hanya saja yang mengingkari tidak kafir. Karean segala sesuatu yang di tetapkan dengan zann (prasangka atau dugaan kuat) tidak dianggap kafir jika mengingkarinya.
(b) Makruh tanzih, yaitu perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti. Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan daging kuda.
Makruh seperti ini jika di lakukan pelakunya tidak mendapatkan hukuman atau dosa.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian makruh, macam-macam makruh dan contoh makruh. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.