Pengertian Haram (Muharram)
Haram adalah perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di
tinggalkan dengan tuntutan pasti atau dengan kata lain segala perbuatan yang
apabila di lakukan mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala
misalnya mencuri, membunuh dan lain sebagainya.
Macam-macam Haram (Muharram)
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:
(a) Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena
zatnya (tahrim li zatihi). Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram sejak
semula. Misalnya, membunuh, berzina, mencuri, dan lain-lain.
(b) Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram
karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya
mubah, berubah menjadi haram ketika azan jum’at sudah berkumandang. Shalat
memakai pakaian gaṣb.
Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain pada dasarnya
perbuatanya adalah sah, karena itu perbuatanya di hukumi sah sehingga shalat
dengan memakai pakaian gaṣab adalah sah hanya saja berdosa.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian haram (muḥarram), macam-macam haram dan contoh haram. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.