Pemikiran Ulama Modern Sayyid Ahmad Khan tentang Hukum Alam, Al-Quran dan Hadis, Akal dan Perhatian dalam bidang lain.
1. Hukum Alam.
Allah Swt menciptakan alam sekaligus menciptakan dan menetapkan sunnatullah atau hukum alam itu sendiri, sehingga semua yang terjadi di dunia berasal dari sebab akibat yang berdasar atas hukum alam. Hukum alam menurut Ahmad Khan bersifat tetap dan tidak berubah. Selain itu, hukum alam sudah sesuai dengan ajaran Islam.
Hukum alam dikemukakan Ahmad Khan banyak yang menentang, salah satunya mengatakan bahwa percaya akan nature dapat membawa manusia pada paham naturalism dan materalism, sehingga berakibat tidak percaya akan adanya tuhan. Melalui pendapat tentang hukum alam pula Ahmad Khan kemudian dikatakan sebagai orang nechari (kata urdu), berasal dari bahasa Inggris nature (low of nature).
2. Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran adalah firman Allah Swt yang dijadikan sebagai landasan dan pedoman utama dalam islam. Sedangkan hadis sebagai salah satu sumber ajaran islam dipandang tidak semuanya dapat diterima, akan tetapi harus diadakan penelitian terhadap keaslian hadis tersebut.
3. Akal.
Akal menempati posisi tertinggi dalam pemikiran Ahmad Khan, dan menjunjung tinggi ijtihad. Kekuatan akal menjadikan manusia bebas menentukan kehendak dan melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang diinginkan. Maka pandangannya selalu berpusat pada kritik rasional, menentang yang bertentangan dengan logika, hukum alam dan pandangannya mirip dengan pandangan qadariyah.
Baca Juga :
4. Perhatian dalam bidang lain.
a. Pendidikan, dipandang sebagai faktor utama dalam meningkatkan dan menjadikan umat islam maju, bukan hanya terkait pengetahuan agama semata tetapi pengetahuan sain, teknologi dan pengetahuan-pengetahuan lainnya. Pendidikan juga yang dapat merubah sikap mental manusia dan masyarakat pada umumnya;
b. Sistem perkawinan dalam Islam, diantaranya terkait tidak dianjurkannya poligami tetapi diperbolehkan dalam kasus-kasus lain;
c. Hukum, mengatakan bahwa hukum potong tangan bagi pencuri dilakukan pada waktu tertentu saja yang mana hal tersebut adalah hukuman maksimal yang dijatuhkan;
1. Hukum Alam.
Allah Swt menciptakan alam sekaligus menciptakan dan menetapkan sunnatullah atau hukum alam itu sendiri, sehingga semua yang terjadi di dunia berasal dari sebab akibat yang berdasar atas hukum alam. Hukum alam menurut Ahmad Khan bersifat tetap dan tidak berubah. Selain itu, hukum alam sudah sesuai dengan ajaran Islam.
Hukum alam dikemukakan Ahmad Khan banyak yang menentang, salah satunya mengatakan bahwa percaya akan nature dapat membawa manusia pada paham naturalism dan materalism, sehingga berakibat tidak percaya akan adanya tuhan. Melalui pendapat tentang hukum alam pula Ahmad Khan kemudian dikatakan sebagai orang nechari (kata urdu), berasal dari bahasa Inggris nature (low of nature).
2. Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran adalah firman Allah Swt yang dijadikan sebagai landasan dan pedoman utama dalam islam. Sedangkan hadis sebagai salah satu sumber ajaran islam dipandang tidak semuanya dapat diterima, akan tetapi harus diadakan penelitian terhadap keaslian hadis tersebut.
3. Akal.
Akal menempati posisi tertinggi dalam pemikiran Ahmad Khan, dan menjunjung tinggi ijtihad. Kekuatan akal menjadikan manusia bebas menentukan kehendak dan melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang diinginkan. Maka pandangannya selalu berpusat pada kritik rasional, menentang yang bertentangan dengan logika, hukum alam dan pandangannya mirip dengan pandangan qadariyah.
Baca Juga :
- Biografi Sayyid Ahmad Khan (1817-1898 M)
- Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Alam, Manusia, Akal, Wahyu, Kebebasan Manusia, Perbuatan Tuhan dan Iman
- Pemikiran Kalam Muhammad Iqbal dan Biografi Muhammad Iqbal (1873-1935 M)
4. Perhatian dalam bidang lain.
a. Pendidikan, dipandang sebagai faktor utama dalam meningkatkan dan menjadikan umat islam maju, bukan hanya terkait pengetahuan agama semata tetapi pengetahuan sain, teknologi dan pengetahuan-pengetahuan lainnya. Pendidikan juga yang dapat merubah sikap mental manusia dan masyarakat pada umumnya;
b. Sistem perkawinan dalam Islam, diantaranya terkait tidak dianjurkannya poligami tetapi diperbolehkan dalam kasus-kasus lain;
c. Hukum, mengatakan bahwa hukum potong tangan bagi pencuri dilakukan pada waktu tertentu saja yang mana hal tersebut adalah hukuman maksimal yang dijatuhkan;
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pemikiran pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang hukum alam, Al-Quran dan Hadis, akal dan perhatian dalam bidang lain.. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Ilmu Kalam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.