1. Pengertian Wajib
Perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di lakukan dengan tuntutan pasti, di mana pelakunya akan mendapat pujian sekaligus pahala dan yang meninggalkan akan mendapat celaan atau hinaan sekaligus hukuman.
Menurut mayoritas ulama’ bahwa wajib adalah sinonim dari fardu.
Misalnya, mengerjakan puasa.
2. Macam-macam Wajib.
Wajib di tinjau dari waktu pelakasanaanya terbagi menjadi dua,
(a). Wajib mutlak yaitu pekerjaan yang di tuntut untuk di lakukan tetapi syariat tidak menentukan waktu pelaksanaanya.
Contoh : kafarat yang wajib bagi orang yang melanggar sumpah, pelaku wajib melakukanya kapanpun ia mau tidak terikat oleh waktu tertentu .
(b). Wajib Muqoyyad atau Muaqot yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syari’ dan harus di lakukan pada waktu-waktu yang telah di tentukan seperti shalat lima waktu, puasa ramadhan. Sehingga seorang mukallaf dianggap berdosa apabila melakukan di luar waktunya tanpa adanya udzur.
Wajib di tinjau dari orang yang di tuntut untuk melaksanakanya. Terbagi menjadi :
(a). Wajib aini ( واجب عينى) yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syar’i dan harus di laksanakan oleh masing-masing mukallaf, tidak boleh di wakilkan mukallaf lain seperti shalat, puasa, minum khamr dsb.
(b). Wajib kafa’i ( واجب كفائي) yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syari’ yang harus di laksanakan oleh sebagian mukallaf seperti shalat jenazah, menolong orang yang tenggelam dsb. Sehingga apabila tuntutan sudah di laksanakan oleh sebagian mukallaf maka gugur bagi mukallaf lain.
Wajib Dilihat dari kadar pelaksanaanya terbagi dua:
(a). Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya.Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat, dan lain-lain.
(b). Wajib gairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan lain sebagainya.
Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
(a). Wajib mu’ayyan yaitu perbuatan wajib yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah, atau tahiyyat dalam sholat.
(b). Wajib mukhayyar yaitu wajib yang boleh memilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifārat sumpah yang memberi pilihan tiga alternatif antara memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak.
Perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di lakukan dengan tuntutan pasti, di mana pelakunya akan mendapat pujian sekaligus pahala dan yang meninggalkan akan mendapat celaan atau hinaan sekaligus hukuman.
Menurut mayoritas ulama’ bahwa wajib adalah sinonim dari fardu.
Misalnya, mengerjakan puasa.
2. Macam-macam Wajib.
Wajib di tinjau dari waktu pelakasanaanya terbagi menjadi dua,
(a). Wajib mutlak yaitu pekerjaan yang di tuntut untuk di lakukan tetapi syariat tidak menentukan waktu pelaksanaanya.
Contoh : kafarat yang wajib bagi orang yang melanggar sumpah, pelaku wajib melakukanya kapanpun ia mau tidak terikat oleh waktu tertentu .
(b). Wajib Muqoyyad atau Muaqot yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syari’ dan harus di lakukan pada waktu-waktu yang telah di tentukan seperti shalat lima waktu, puasa ramadhan. Sehingga seorang mukallaf dianggap berdosa apabila melakukan di luar waktunya tanpa adanya udzur.
Wajib di tinjau dari orang yang di tuntut untuk melaksanakanya. Terbagi menjadi :
(a). Wajib aini ( واجب عينى) yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syar’i dan harus di laksanakan oleh masing-masing mukallaf, tidak boleh di wakilkan mukallaf lain seperti shalat, puasa, minum khamr dsb.
(b). Wajib kafa’i ( واجب كفائي) yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syari’ yang harus di laksanakan oleh sebagian mukallaf seperti shalat jenazah, menolong orang yang tenggelam dsb. Sehingga apabila tuntutan sudah di laksanakan oleh sebagian mukallaf maka gugur bagi mukallaf lain.
Wajib Dilihat dari kadar pelaksanaanya terbagi dua:
(a). Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya.Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat, dan lain-lain.
(b). Wajib gairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan lain sebagainya.
Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
(a). Wajib mu’ayyan yaitu perbuatan wajib yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah, atau tahiyyat dalam sholat.
(b). Wajib mukhayyar yaitu wajib yang boleh memilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifārat sumpah yang memberi pilihan tiga alternatif antara memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian Wajib dan Macam-macam Wajib Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.