Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunai sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan ke-3 Brunai pada tahun 1425. Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan cucu Rasulullah SAW, Hasan, sebagaimana tercantum dalam Batu Tarsilah atau Prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat di Bandar Sri Begawan, ibu kota Brunai Darussalam.
Selanjutnya, agama Islam di Brunai Darussalam terus berkembang pesat. Sejak Malaka yang dikenal sebagai pusat penyebaran dan kebudayaan Islam jatuh ke tangan Portugis tahun 1511, banyak ahli agama Islam yang pindah ke Brunai. Masuknya para ahli agama membuat perkembangan Islam semakin cepat menyebar ke masyarakat.
Kemajuan dan perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5) yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, Kepulauan Sulu, Kepulauan Balabac, Pulau Banggi, Pulau Balambangan, Matanani, dan utara Pulau Palawan.
Di masa Sultan Hassan (sultan ke-9), masyarakat Muslim Brunai memiliki institusi-institusi pemerintahan agama. Agama pada saat itu dianggap memiliki peran penting dalam memandu negara Brunai ke arah kesejahteraan. Pada saat pemerintahan Sultan Hassan ini, undang-undang Islam, yaitu Hukum Qanun yang terdiri atas 46 pasal dan 6 bagian, diperkuat sebagai undang-undang dasar negara.
Di samping itu, Sultan Hassan juga telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan, antara lain dengan membentuk Majelis Agama Islam atas dasar Undang Undang Agama dan Mahkamah Qadhi tahun 1955. Majelis ini bertugas memberikan dan menasihati sultan dalam masalah agama dan ideologi negara. Untuk itu, dibentuk Jabatan Hal Ehwal Agama yang tugasnya menyebarluaskan paham Islam, baik kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas.
Langkah lain yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunai. Pada tahun 1888-1983, Brunai berada di bawah kekuasaan Inggris. Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke- 29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah, setelah memproklamasikankemerdekaannya pada 31 Desember 1983.
Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (Penata Agama dan Negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah. Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di sana serta menyerang Brunai, sehingga Brunai kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunai jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahannya sampai dengan wilayah Brunai kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris di tahun 1984.
Pada saat yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunai menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negeri tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunai menerima suatu langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang bertugas menasehati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali hal yang bersangkutan dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada 4 Januari 1979, Brunai dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Perjanjian tersebut berisi 6 pasal. Akhirnya setelah 96 tahun di bawah pemerintahan Inggris Brunai resmi menjadi negara merdeka di bawah Sultan Hassanal Bolkiah pada 1 Januari 1984, Brunai Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Setelah merdeka Brunai menjadi sebuah negara Melayu Islam Baraja. “Melayu” diartikan dengan negara Melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah wal Jama’ah sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu sistemtradisi Melayu yang telah lama ada.
Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke- 29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah. Panggilan resmi kenegaraan sultan adalah Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda. Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (penata agama dan negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Kerajaan Brunai Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri, yang dipilih dan diketuai oleh Sultan sendiri. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam.
Di Brunai, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari TK sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis. Pihak kerajaan memainkan peranan penting dalam perkembangan Islam. Peran ini terlihat dari langkah pemerintahan Kesultanan Brunai untuk mendirikan Pusat Kajian Islam yang ditujukan untuk kepentingan penelitian agama Islam.
Pusat kajian yang didirikan pada 16 September 1985 ini bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Geliat keislaman di Brunai Darussalam jelas terlihat pada saat hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi SAW, Nuzulul Quran, dan Isra Mi’raj. Setiap hari besar Islam, pihak Kesultanan Brunai selalu menyelenggarakan acara perayaan. Bahkan, Sultan Hassanal Bolkiah selaku pemimpin negara mewajibkan para pegawai kerajaan untuk menghadiri peringatan tersebut.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam. Sumber Sejarah Kebudayaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Selanjutnya, agama Islam di Brunai Darussalam terus berkembang pesat. Sejak Malaka yang dikenal sebagai pusat penyebaran dan kebudayaan Islam jatuh ke tangan Portugis tahun 1511, banyak ahli agama Islam yang pindah ke Brunai. Masuknya para ahli agama membuat perkembangan Islam semakin cepat menyebar ke masyarakat.
Kemajuan dan perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5) yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, Kepulauan Sulu, Kepulauan Balabac, Pulau Banggi, Pulau Balambangan, Matanani, dan utara Pulau Palawan.
Di masa Sultan Hassan (sultan ke-9), masyarakat Muslim Brunai memiliki institusi-institusi pemerintahan agama. Agama pada saat itu dianggap memiliki peran penting dalam memandu negara Brunai ke arah kesejahteraan. Pada saat pemerintahan Sultan Hassan ini, undang-undang Islam, yaitu Hukum Qanun yang terdiri atas 46 pasal dan 6 bagian, diperkuat sebagai undang-undang dasar negara.
Di samping itu, Sultan Hassan juga telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan, antara lain dengan membentuk Majelis Agama Islam atas dasar Undang Undang Agama dan Mahkamah Qadhi tahun 1955. Majelis ini bertugas memberikan dan menasihati sultan dalam masalah agama dan ideologi negara. Untuk itu, dibentuk Jabatan Hal Ehwal Agama yang tugasnya menyebarluaskan paham Islam, baik kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas.
Langkah lain yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunai. Pada tahun 1888-1983, Brunai berada di bawah kekuasaan Inggris. Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke- 29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah, setelah memproklamasikankemerdekaannya pada 31 Desember 1983.
Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (Penata Agama dan Negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah. Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di sana serta menyerang Brunai, sehingga Brunai kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunai jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahannya sampai dengan wilayah Brunai kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris di tahun 1984.
Pada saat yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunai menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negeri tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunai menerima suatu langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang bertugas menasehati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali hal yang bersangkutan dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada 4 Januari 1979, Brunai dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Perjanjian tersebut berisi 6 pasal. Akhirnya setelah 96 tahun di bawah pemerintahan Inggris Brunai resmi menjadi negara merdeka di bawah Sultan Hassanal Bolkiah pada 1 Januari 1984, Brunai Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Setelah merdeka Brunai menjadi sebuah negara Melayu Islam Baraja. “Melayu” diartikan dengan negara Melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah wal Jama’ah sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu sistemtradisi Melayu yang telah lama ada.
Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke- 29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah. Panggilan resmi kenegaraan sultan adalah Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda. Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (penata agama dan negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Kerajaan Brunai Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri, yang dipilih dan diketuai oleh Sultan sendiri. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam.
Di Brunai, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari TK sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis. Pihak kerajaan memainkan peranan penting dalam perkembangan Islam. Peran ini terlihat dari langkah pemerintahan Kesultanan Brunai untuk mendirikan Pusat Kajian Islam yang ditujukan untuk kepentingan penelitian agama Islam.
Pusat kajian yang didirikan pada 16 September 1985 ini bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Geliat keislaman di Brunai Darussalam jelas terlihat pada saat hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi SAW, Nuzulul Quran, dan Isra Mi’raj. Setiap hari besar Islam, pihak Kesultanan Brunai selalu menyelenggarakan acara perayaan. Bahkan, Sultan Hassanal Bolkiah selaku pemimpin negara mewajibkan para pegawai kerajaan untuk menghadiri peringatan tersebut.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam. Sumber Sejarah Kebudayaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.