Senin, 16 Oktober 2017

Adab Mengundang dan Memenuhi Undangan Dalam Islam

Mengundang adalah mempersilahkan atau memanggil kerabat, sahabat, tetangga, teman kerja, keluarga dan lain-lain untuk menghadiri suatu acara, kegiatan atau hajatan.

Sedangkan Undangan atau tamu undangan adalah kerabat, sahabat, tetangga, teman kerja, keluarga dan lain-lain yang menghadiri undangan di suatu acara, kegiatan atau hajatan orang yang mengundang.

Mengundang dan memenuhi undangan merupakan sunnah Rasulullah Saw., bahkan baginda rasul menganjurkan para sahabat untuk mengadakan dan menghadiri kenduri. Amalan inilah yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia, menjemput atau mengundang saudara, kerabat dan kawan untuk menghadiri pertemuan yang diadakan, baik secara formal atau tidak, seperti undangan pernikahan, undangan pengajian dan lain sebagainya.

Memenuhi undangan adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi seseorang yang diundang selama tidak ada yang melanggar syari’at. Kehadiran seseorang dalam suatu jamuan merupakan kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi orang yang mengundang. Dalam suasana seperti itulah orang yang hadir akan merasakan pula kebahagiaan sohibul hajat.

Bagi orang-orang yang akan mengundang dan memenuhi undangan, maka perlu mengetahui dan memperhatikan pedoman dan adab-adabnya, di antaranya:

Adab Bagi yang Mengundang.
1. Tidak mengkhususkan mengundang orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang miskin, berdasarkan sabda Nabi Saw,

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang- orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Tidak mengundang seorang yang diketahui akan memberatkannya kalau diundang.

3. Disunahkan mengucapkan selamat datang kepada para tamu sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya tatkala utusan Abi Qais datang kepada Nabi Saw, Beliau bersabda:

“Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari)

4. Menghormati tamu dan menyediakan hidangan untuk tamu makanan semampunya saja. Akan tetapi, tetap berusaha sebaik mungkin untuk menyediakan makanan yang terbaik. Allah ta’ala telah berfirman yang mengisahkan Nabi Ibrahim ‘As bersama tamu-tamunya :

فَرَاغَ إِلَىٰ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ

“Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (QS. Az- Zariyat : 26-27)

5. Dalam penyajiannya tidak bermaksud untuk bermegah-megah dan berbanggabangga, tetapi bermaksud untuk mencontoh Rasulullah Saw. dan para Nabi sebelum beliau, seperti Nabi Ibrahim As. Beliau diberi gelar “Abu Difan” (Bapak para tamu) karena betapa mulianya beliau dalam menjamu tamu.

6. Hendaknya juga, dalam pelayanannya diniatkan untuk memberikan kegembiraan kepada sesama muslim.

7. Mendahulukan tamu yang sebelah kanan daripada yang sebelah kiri. Hal ini dilakukan apabila para tamu duduk dengan tertib.

8. Mendahulukan tamu yang lebih tua daripada tamu yang lebih muda, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw:

“Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari).

9. Jangan mengangkat makanan yang dihidangkan sebelum tamu selesai menikmatinya.

10. Di antara adab orang yang memberikan hidangan ialah mengajak mereka berbincangbincang dengan pembicaraan yang menyenangkan, tidak tidur sebelum mereka tidur, tidak mengeluhkan kehadiran mereka, bermuka manis ketika mereka datang, dan merasa kehilangan tatkala pamitan pulang.

11. Mendekatkan makanan kepada tamu tatkala menghidangkan makanan tersebut kepadanya sebagaimana Allah Swt ceritakan tentang Ibrahim As:

فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ

“Kemudian Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (QS. Az-Zariyat : 27)

12. Mempercepat untuk menghidangkan makanan bagi tamu sebab hal tersebut merupakan penghormatan bagi mereka.

13. Merupakan adab dari orang yang memberikan hidangan ialah melayani para tamunya dan menampakkan kepada mereka kebahagiaan serta menghadapi mereka dengan wajah yang ceria dan berseri-seri.

14. Adapun masa penjamuan tamu adalah sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw,

“Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.”

Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?”

Rasulullah Saw. berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.” (Muttafaq ‘alih)

15. Hendaknya mengantarkan tamu yang mau pulang sampai ke depan rumah.

Adab Bagi yang Diundang.
1. Bagi seorang yang diundang, hendaknya memenuhinya sesuai waktunya kecuali ada udzur, seperti takut ada sesuatu yang menimpa dirinya atau agamanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw ;

“Barangsiapa yang diundang maka datangilah!” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

“Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)

Untuk menghadiri undangan maka hendaknya memperhatikan syarat-syarat berikut :

a. Orang yang mengundang bukan orang yang harus dihindari dan dijauhi.
b. Tidak ada kemungkaran pada tempat undangan tersebut.
c. Penghasilan orang yang mengundang bukan dari penghasilan yang diharamkan. Namun, ada sebagian ulama menyatakan boleh menghadiri undangan yang pengundangnya berpenghasilan haram. Dosanya bagi orang yang mengundang, tidak bagi yang diundang.
d. Tidak menggugurkan suatu kewajiban tertentu ketika menghadiri undangan tersebut.
e. Tidak ada mudharat bagi orang yang menghadiri undangan.
f. Hendaknya tidak membeda-bedakan siapa yang mengundang, baik orang yang kaya ataupun orang yang miskin.
g. Berniatlah bahwa kehadiran kita untuk membahagiakan yang mengundang, menghargai, memuliakan dan silaturrahim serta niat yang baik, sebagaimana hadis yang menerangkan bahwa,

“Semua amal tergantung niatnya, karena setiap mendapatkan sesuai yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

h. Masuk dengan seizin tuan rumah, begitu juga segera pulang setelah selesai memakan hidangan, kecuali tuan rumah menghendaki tinggal bersama mereka, hal ini sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak makanannya! Namun, jika kamu diundang, masuklah! Dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan! Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi. Lalu, Nabi malu kepadamu untuk menyuruh kamu keluar. Dan Allah tidak malu menerangkan yang benar.” (QS. Al-Ahzab : 53)

2. Apabila kita dalam keadaan berpuasa, tetap disunnahkan untuk menghadiri undangan karena menampakkan kebahagiaan kepada muslim termasuk bagian ibadah. Puasa tidak menghalangi seseorang untuk menghadiri undangan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

"Jika salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah! Apabila ia puasa, doakanlah! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim)

3. Seorang tamu meminta persetujuan tuan untuk menyantap, tidak melihat- lihat ke arah tempat keluarnya perempuan, tidak menolak tempat duduk yang telah disediakan.

4. Termasuk adab memenuhi undangan adalah tidak banyak melirik-lirik kepada wajah orang-orang yang sedang makan.

5. Hendaknya seseorang berusaha semaksimal mungkin agar tidak memberatkan tuan rumah, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam ayat di atas: “Bila kamu selesai makan, keluarlah!” (Qs. Al-Ahzab : 53)

6. Sebagai tamu, kita dianjurkan membawa hadiah untuk tuan rumah karena hal ini dapat mempererat kasih sayang antara sesama muslim. Rasulullah Saw bersabda, “Berilah hadiah di antara kalian! Niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

7. Jika seorang tamu datang bersama orang yang tidak diundang, ia harus meminta izin kepada tuan rumah dahulu, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra:

“Ada seorang laki-laki di kalangan Anshar yang biasa dipanggil Abu Syuaib. Ia mempunyai seorang anak tukang daging.

Kemudian, ia berkata kepadanya, “Buatkan aku makanan yang dengannya aku bisa mengundang lima orang bersama Rasulullah Saw. Kemudian, Rasulullah Saw. mengundang empat orang yang orang kelimanya adalah beliau. Kemudian, ada seseorang yang mengikutinya." 

Maka, Rasulullah Saw. berkata, “Engkau mengundang kami lima orang dan orang ini mengikuti kami. Bilamana engkau ridho, izinkanlah ia! Bilamana tidak, aku akan meninggalkannya.”

Kemudian, Abu Suaib berkata, “Aku telah mengizinkannya.” (HR. Bukhari)

8. Seorang tamu hendaknya mendoakan orang yang memberi hidangan kepadanya setelah selesai mencicipi makanan tersebut dengan doa :

“Orang-orang yang puasa telah berbuka di samping kalian. Orang-orang yang baik telah memakan makanan kalian. semoga malaikat mendoakan kalian semuanya.” (HR. Abu Daud)

“Ya Allah berikanlah makanan kepada orang telah yang memberikan makanan kepadaku dan berikanlah minuman kepada orang yang telah memberiku minuman.” (HR. Muslim)

“Ya Allah ampuni dosa mereka dan kasihanilah mereka serta berkahilah rezeki mereka.” (HR. Muslim)

9. Setelah selesai bertamu hendaklah seorang tamu pulang dengan lapang dada, memperlihatkan budi pekerti yang mulia, dan memaafkan segala kekurangan tuan rumah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang adab mengundang dan memenuhi undangan dalam Islam. Semoga adan-adab tersebut bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Baik sebagai pengundang maupun sebagai orang yang di undang. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.